BANDA ACEH — Wakil Ketua APRI Aceh Delky Novrizal menegaskan bahwa persoalan utama bukan ketiadaan lokasi, melainkan lambatnya proses pengusulan oleh pemerintah daerah. Ia mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh pada Maret 2025 telah mengirim surat ke bupati dan wali kota agar segera mengusulkan calon WPR. “Sebenarnya tidak ada kesulitan. Tinggal political will dari pemerintah itu sendiri,” katanya kepada Dialeksis, Senin (27/7/2026).
Empat Kabupaten Sudah Usulkan, 19 Titik dari Aceh Barat
Delky menyebut sejumlah daerah telah bergerak. Aceh Barat mengajukan sekitar 19 titik calon WPR, Aceh Selatan sembilan titik, dan Aceh Jaya juga menyampaikan usulan. “Secara bertahap kabupaten/kota sedang mempersiapkan pengusulannya. Bahkan ada yang sudah sampai ke kementerian,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme penetapan WPR sudah diatur jelas. Pemerintah kabupaten/kota mengidentifikasi lokasi yang memenuhi syarat, lalu mengusulkan ke Pemerintah Aceh untuk diteruskan ke Kementerian ESDM. Tim verifikasi dari kementerian kemudian akan menilai kelayakan sebelum WPR ditetapkan.
Khawatir Lahan Rakyat Dicaplok IUP
APRI justru khawatir jika proses molor, lokasi tambang rakyat bisa masuk dalam IUP perusahaan. “Ini bakal terjadi konflik besar antara rakyat dan perusahaan jika lahan yang selama ini ditambang rakyat, tiba-tiba perusahaan sudah memiliki IUP tanpa sepengetahuan masyarakat setempat,” ujar Delky.
Ia mencontohkan kawasan Sawang di Aceh Selatan yang kini tidak bisa lagi diusulkan sebagai WPR karena sudah masuk perencanaan IUP. “Padahal pertambangan rakyat sudah berlangsung puluhan tahun. Di atasnya hutan lindung, sementara di bawahnya sudah ada perencanaan IUP,” tambahnya.
Bedakan Tambang Rakyat dengan PETI
Menanggapi tuduhan bahwa aktivitas tambang rakyat banyak di kawasan hutan lindung, Delky meminta publik membedakan antara pertambangan rakyat dan pertambangan tanpa izin (PETI). “PETI menggunakan excavator dan alat berat, sering di kawasan hutan, jelas ilegal. Pertambangan rakyat pakai alat sederhana dan hanya menunggu legalisasi WPR,” tegasnya.
Ia menjelaskan syarat pengusulan WPR cukup ketat: lokasi tidak boleh di hutan lindung, tidak tumpang tindih dengan IUP, dan harus melalui identifikasi teknis serta administratif. “Jangan ada oknum yang membangun opini bahwa pertambangan rakyat sama dengan PETI. Itu berbeda,” pungkas Delky.