BANDA ACEH — Fleksibilitas waktu kerja itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh itu ditujukan kepada para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Presensi Tetap Wajib, tapi Bisa dari Sekolah
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas pada Senin pekan depan. Meski begitu, mereka tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.
Sementara itu, bagi ASN yang tidak mengantar anak, presensi elektronik tetap dilakukan di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa.
Apel Pagi Ditiadakan Demi Dukungan Penuh
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026. Sekda Aceh Muhammad Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Di sisi lain, setiap instansi diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Turunan Imbauan Menteri PANRB
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Surat itu mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, khususnya ayah dan ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.