BANDA ACEH — Kebijakan penerbitan izin tambang di Aceh dalam 15 bulan terakhir mencatat rekor baru. Berdasarkan data yang dihimpun IDeAS dari publikasi Dinas ESDM Aceh, sejak 12 Februari 2025 hingga 19 Mei 2026, Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem telah mengeluarkan 21 IUP. Luas total konsesi yang diberikan setara dengan lebih dari 44 ribu hektare, menjadikannya gubernur dengan penerbitan izin tambang tertinggi sepanjang sejarah pertambangan di provinsi itu.
Sembilan IUP Terbit Pascabencana November 2025
Yang menjadi perhatian serius, sembilan dari 21 izin tersebut diterbitkan pada periode Januari hingga Mei 2026, atau setelah bencana ekologis besar yang melanda Aceh pada 26 November 2025. Rinciannya, satu IUP terbit di Mei 2026 untuk PT Nagan Mineral Murni (emas, 543,2 hektare di Nagan Raya), satu IUP di April 2026 untuk PT Hasil Bumi Sembada (tembaga, 1.039 hektare di Nagan Raya), dan tiga IUP di Maret 2026 yang mencakup PT Wahana Prima Investindo (emas, 3.678 hektare) dan PT Bukit Mineral Abadi (emas, 1.426 hektare) di Aceh Jaya.
Pada Februari 2026, terbit satu IUP untuk PT Mozika Karian Meutuah (emas, 1.042 hektare di Nagan Raya). Sedangkan Januari 2026 menjadi bulan dengan tiga IUP, termasuk PT Sukses Energi Sakti (batubara, 4.935 hektare di Aceh Barat), PT Alam Cempaka Wangi (tembaga, 1.820 hektare di Nagan Raya), dan PT Berkat Mandiri Persada (kuarsit, 4.125,6 hektare di Aceh Jaya).
12 IUP Lainnya Terbit Sebulan Sebelum Bencana
Sebelum bencana, tepatnya pada Oktober dan November 2025, pemerintah Aceh sudah menerbitkan 12 IUP. Bulan November 2025 mencatat enam izin, di antaranya PT Hikmah Beutong Raya (emas, 595 hektare di Nagan Raya) dan PT Sumber Berkah Energi (emas, 1.568 hektare di Aceh Jaya). Sementara Oktober 2025 juga enam izin, termasuk PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 hektare di Aceh Barat) dan PT Kinston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 hektare di Aceh Selatan).
IDeAS: Ini Alarm Darurat Ekologis Aceh
Direktur IDeAS, Munzami Hs, dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, Jumat (3/7/2026), menegaskan bahwa maraknya penerbitan izin tambang ini merupakan peringatan darurat bagi masa depan ruang ekologi Aceh. “Maraknya penerbitan Izin Tambang di Aceh merupakan WARNING serta alarm darurat bagi masa depan ruang ekologi Aceh yang sangat riskan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor,” ujarnya.
IDeAS mendesak pemerintah Aceh untuk segera memberlakukan kembali moratorium tambang. Langkah ini dinilai krusial mengingat kondisi geografis Aceh yang rentan bencana, terutama setelah peristiwa November lalu. Data menunjukkan, dari total 21 IUP yang terbit, konsesi terbesar berada di sektor emas dan batubara yang tersebar di Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Selatan.
Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh terkait desakan IDeAS tersebut. Namun, data dari Dinas ESDM Aceh menunjukkan tren percepatan penerbitan izin yang belum pernah terjadi sebelumnya di daerah ini.