ACEH — Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kian melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan praktik pengadaan sepeda motor listrik fiktif yang melibatkan oknum TNI aktif dan pejabat tinggi BGN. Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai Rp 1.035.515.297.908,02 — atau lebih dari Rp 1 triliun.
Kolaborasi PPK TNI dan Wakil Kepala BGN di Balik Pengadaan Motor Listrik
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap peran Kolonel BU sebagai PPK pengadaan motor listrik. Ia bekerja sama dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02,” ujar Syarief dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026). Pengadaan itu dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan terdapat mark up harga yang signifikan.
Baru 3.229 Unit Terealisasi, Pembayaran 100 Persen Sudah Cair
Fakta paling mencolok: dari total 21.081 unit kendaraan listrik yang dikontrak, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit. Namun pembayaran sudah dilakukan secara penuh. Praktik ini diperparah dengan manipulasi berita acara serah terima barang, seolah-olah seluruh unit sudah diterima.
Kejagung menyebut kerugian negara akibat proyek ini sangat besar. Selain motor listrik, modus serupa juga terjadi pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang seluruhnya di-mark up.
Status TNI Aktif, Penanganan Kolonel BU Dialihkan ke Pidana Militer
Meski keterlibatan Kolonel BU sudah terang, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya, statusnya sebagai anggota TNI aktif mengharuskan penanganan secara koneksitas.
“Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” tutur Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (kaki tangan Sony), Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review), serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN).
Praktik Nepotisme di Balik Program MBG
Kejagung menjelaskan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap diloloskan.
Mark up harga pengadaan barang, termasuk motor listrik, disebut menjadi salah satu sumber utama kerugian negara. Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara publik menanti langkah konkret Jampidmil terhadap Kolonel BU.