BANDA ACEH — Komisi VI DPRA telah menyiapkan dan menetapkan rancangan qanun Aceh tentang penyelamatan generasi di era disrupsi digital dalam rapat paripurna. Regulasi ini lahir dari kekhawatiran atas degradasi moral, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, hingga judi online yang kian mengancam generasi muda.
Apa Saja Ancaman yang Melatarbelakangi Qanun Ini?
Wakil Ketua Komisi VI DPRA, Ihya Ulumuddin, menyebutkan sejumlah fenomena yang menjadi dasar penyusunan qanun. Degradasi moral, penyalahgunaan narkotika, kekerasan terhadap anak, bullying, hingga ketergantungan pada media digital disebut sebagai ancaman nyata.
"Pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan khittah Aceh serta pergeseran perilaku yang semakin jauh dari nilai agama dan kearifan lokal juga menjadi perhatian," ujar Ihya di Banda Aceh, Selasa.
Tak hanya itu, persoalan mendasar seperti rendahnya kualitas pendidikan, stunting, pengangguran pemuda, kemiskinan, dan lemahnya ketahanan keluarga turut menjadi faktor pendorong lahirnya regulasi ini.
Mengapa Aceh Perlu Regulasi Khusus?
Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan karakter yang berlandaskan syariat Islam. Menurut Ihya, penyelamatan generasi bukan sekadar isu sosial, melainkan amanah konstitusi untuk menjamin keberlanjutan bangsa Aceh.
"Jika kondisi ini tidak ditangani serius, sistematis, dan berkelanjutan, maka Aceh akan menghadapi krisis generasi. Kita tidak hanya kehilangan kualitas SDM, tetapi juga identitas, peradaban, dan masa depan Aceh itu sendiri," katanya.
Bagaimana Strategi Penyelamatan Generasi?
Melalui rancangan qanun ini, DPRA ingin menyatukan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah, keluarga, sekolah, pesantren, masyarakat, dunia usaha, hingga media diharapkan terlibat aktif.
Ihya menegaskan, regulasi ini menekankan pentingnya membina dan mendidik generasi agar menjadi insan berilmu, beriman, dan berakhlak mulia. "Kita ingin melahirkan generasi Aceh yang kuat iman dan akhlaknya, unggul ilmunya, sehat kehidupannya, serta kokoh terhadap identitas keacehannya," ujarnya.
Dua Qanun Inisiatif Lain Ikut Disahkan
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRA juga menetapkan dua usul qanun inisiatif 2026 lainnya. Keduanya adalah qanun tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui pembelajaran ilmu fardhu ain dan baca tulis Al Quran dalam pendidikan, serta qanun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketiga rancangan qanun ini kini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mengikat di seluruh Aceh.