Pencarian

Anggaran JKA Aceh Rp800 Miliar hingga Rp1 Triliun Per Tahun Diusulkan Diabadikan, Tak Bisa Diganggu Gubernur Manapun

Selasa, 23 Juni 2026 • 13:19:01 WIB
Anggaran JKA Aceh Rp800 Miliar hingga Rp1 Triliun Per Tahun Diusulkan Diabadikan, Tak Bisa Diganggu Gubernur Manapun
Anggota DPRA Irpannusir usulkan anggaran JKA Aceh Rp800 miliar hingga Rp1 triliun per tahun agar tidak bisa diganggu gubernur.

BANDA ACEH — Anggota DPRA Irpannusir mendesak Pemerintah Aceh untuk membuat dana JKA tidak bisa diganggu oleh kebijakan kepala daerah mana pun ke depan. Ia menyampaikan usulan ini dalam sidang paripurna DPR Aceh terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2025, Senin lalu.

"Sehingga, siapapun Gubernur Aceh ke depan, anggaran tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi," kata Irpannusir di hadapan sidang paripurna.

Dua Kali Bermasalah dalam Tiga Tahun

Irpannusir membeberkan dua insiden yang menjadi dasar usulan pengabadian dana JKA. Pertama, pada 2023, Pemerintah Aceh menunda pembayaran JKA senilai Rp400 miliar. Penundaan itu baru dibayarkan pada anggaran perubahan setelah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Kedua, tahun ini, terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang membatasi jumlah penerima jaminan kembali memicu keributan. "Baru sebentar saja evaluasi JKA juga terjadi keributan luar biasa, dan hampir terjadi chaos saat aksi demonstrasi," ujarnya.

Dana Otsus Rp112 Triliun, Hanya JKA yang Terasa

Menurut Irpannusir, sejak 2008 hingga 2026, Aceh telah menerima dana otonomi khusus sekitar Rp112 triliun lebih. Namun, dari sekian besar alokasi tersebut, program JKA dinilai sebagai satu-satunya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh.

"Dana JKA ini tidak boleh diganggu dan tidak boleh terganggu. Dari 2008-2026, anggaran (otsus) untuk Aceh ini sekitar Rp112 triliun lebih. Tapi yang betul-betul dinikmati oleh masyarakat Aceh adalah JKA," tegasnya.

Gagasan Irwandi Yusuf Dihidupkan Kembali

Irpannusir menyarankan agar skema pengabadian dana JKA mengikuti gagasan yang pernah digagas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebelumnya. Skema itu diyakini bisa memastikan hak dasar masyarakat Aceh atas layanan kesehatan tidak terganggu oleh perubahan kebijakan politik.

"Karena JKA ini adalah hak dasar masyarakat. Maka, alangkah lebih baiknya di periode Mualem (Gubernur Aceh) ini anggaran JKA dipermanenkan, sehingga sampai kiamat anggaran JKA tidak terganggu dan diganggu oleh siapapun," demikian Irpannusir.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks