BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali mengajukan Mie Aceh sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Proses pengusulan ini ditargetkan rampung dan diserahkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2026.
Upaya ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Mie Aceh sempat diusulkan namun belum mencapai tahap penetapan sebagai WBTb nasional. Kini, Disdikbud Banda Aceh menyusun ulang dokumen akademik dan kelengkapan administratif yang lebih komprehensif.
Mengapa Mie Aceh Layak Jadi Warisan Budaya Takbenda?
Mie Aceh dinilai memenuhi kriteria sebagai warisan budaya karena memiliki nilai sejarah, tradisi, dan keunikan resep yang diwariskan secara turun-temurun. Hidangan ini telah menjadi identitas kuliner masyarakat Aceh dan dikenal luas di berbagai daerah di Indonesia.
Proses pengusulan WBTb mensyaratkan bukti bahwa suatu tradisi atau produk budaya masih hidup dan dipraktikkan oleh komunitasnya. Dalam hal ini, Mie Aceh masih mudah ditemukan di warung-warung hingga restoran besar di seluruh Aceh.
Tahapan Pengusulan yang Harus Dilalui
Disdikbud Banda Aceh saat ini tengah melengkapi sejumlah dokumen, termasuk kajian akademik, dokumentasi video, serta surat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan dan budayawan. Semua berkas akan diverifikasi oleh tim ahli WBTb di tingkat provinsi sebelum dikirim ke Jakarta.
Kepala Disdikbud Banda Aceh menyebutkan bahwa kolaborasi dengan akademisi dan pegiat kuliner lokal menjadi kunci dalam penyusunan proposal ini. Pihaknya juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat argumen budaya di balik Mie Aceh.
Dampak Jika Mie Aceh Ditetapkan Sebagai WBTb
Jika berhasil ditetapkan, Mie Aceh akan mendapatkan pengakuan resmi negara sebagai warisan budaya Indonesia. Status ini dapat meningkatkan perlindungan terhadap resep dan metode memasak tradisional, sekaligus memperkuat posisi Mie Aceh dalam pariwisata kuliner nasional.
Pengakuan WBTb juga membuka peluang bagi pelaku UMKM kuliner di Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan dan promosi dari pemerintah. Sejumlah daerah sebelumnya telah merasakan dampak ekonomi positif setelah kuliner khasnya diakui sebagai warisan budaya takbenda.