ACEH — Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengungkapkan bahwa peristiwa berawal dari janji temu antara BY dan AS di kebun kawasan Kelurahan Gelam, tempat biasa mereka bertemu. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban tiba lebih dulu dan duduk menunggu. Setelah mengobrol, BY meminjam uang Rp600 ribu dengan jaminan ponsel miliknya.
"Tersangka mengaku tak punya uang dan sedang mengalami masalah ekonomi keluarga. Korban marah dan menghina pelaku yang hanya pacaran tanpa modal atau 'mokondo'," kata Yudha, Senin (25/5/2026), menirukan pengakuan pelaku.
Cekcok Berujung Pitingan dan Jeratan Tali
Menurut Yudha, setelah dihina, AS spontan marah. Ia berdiri, berjalan ke belakang korban, lalu memiting leher BY menggunakan lengan kanan selama lima menit hingga korban pingsan. Korban lalu didorong hingga wajahnya membentur tanah.
Dalam kondisi panik, AS teringat membawa tali di motornya. Ia membuat simpul gantung, naik ke pohon melinjo, dan mengikat tali pada batang. "Tersangka mengangkat korban menghadap ke arahnya. Kaki kiri tersangka menginjak dahan pohon dan mengangkat korban hingga kepala korban masuk ke dalam simpul tali," ujar Yudha.
Setelah menggantung jenazah, pelaku membawa ponsel dan dus HP milik korban. Ia membuang kartu SIM, mereset perangkat, lalu memberikan ponsel tersebut kepada anaknya pada 14 Mei dengan alasan hasil beli.
Pelaku Sempat Kabur ke Tangsel, Polisi Buru Sejak 18 Mei
Kasus ini terbongkar setelah korban ditemukan tewas tergantung pada Senin (18/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menyatakan polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar," kata Alfano. Tim gabungan memeriksa saksi dan menemukan ponsel korban yang sempat hilang.
Polisi kemudian mencari AS yang tak ada di kediamannya. Informasi menyebut pelaku kabur ke Tangerang Selatan, wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Alfano.
AS dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya perencanaan di balik aksi pelaku.