Pencarian

Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Emas Palsu di Toko Mulia Jaya, Kerugian Korban Capai Rp67,2 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 • 20:28:01 WIB
Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Emas Palsu di Toko Mulia Jaya, Kerugian Korban Capai Rp67,2 Juta
Polres Aceh Jaya menangkap pelaku penipuan emas palsu di Toko Mulia Jaya dengan kerugian Rp67,2 juta.

ACEH JAYA — Aksi penipuan bermodus menjual perhiasan palsu di Toko Emas Mulia Jaya berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Jaya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Pelaku, seorang wanita berinisial RS (29), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat (22/5/2026) dini hari.

Modus Operandi: Jual Perhiasan Campuran Perak yang Dikira Emas Murni

Peristiwa bermula pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mendatangi Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini dan menawarkan perhiasan berupa cincin serta gelang. Setelah melalui pengecekan awal, pemilik toko menyetujui transaksi dan membayar sebesar Rp67,2 juta.

Namun, kecurigaan muncul setelah emas tersebut dipotong dan dilebur. Korban mendapati bahwa perhiasan yang dibelinya bukanlah emas murni, melainkan telah dicampur dengan perak. Merasa dirugikan, Husaini segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Aceh Jaya.

Tim Resmob Bergerak Cepat, Pelaku Dibekuk di Rumahnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, bersama Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, langsung melakukan penyelidikan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi dilakukan sebelum akhirnya pelacakan mengarah ke kediaman RS di Aceh Besar.

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui seluruh perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polres: Respons Cepat Berhasil Amankan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di wilayah tersebut.

“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Julian Zairi.

Polres Aceh Jaya mengimbau para pedagang emas dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan serupa, terutama saat melakukan transaksi jual beli perhiasan bernilai besar. Pemeriksaan lebih teliti sebelum pembayaran disarankan guna menghindari kerugian material.

Bagikan
Sumber: satupena.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks