BANDA ACEH — Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar di DPRK Banda Aceh setelah puluhan pedagang coffee truck mengeluhkan zonasi yang membuat mereka terusir dari lokasi strategis. Dalam pertemuan itu, para pedagang meminta kelonggaran waktu berjualan setidaknya hingga Lebaran Idul Adha yang tinggal dua pekan lagi.
Zonasi Dinilai Tak Berpihak ke Pedagang Kecil
Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Zidan Al Hafidh, mempertanyakan dasar kebijakan zonasi yang membagi area jualan menjadi zona hijau dan merah. Ia mendesak agar ada dialog terbuka antara Pemko Banda Aceh dengan para pedagang sebelum keputusan final diambil.
“Jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan pelaku UMKM yang jadi tulang punggung ekonomi warga,” kata Zidan dalam RDPU yang juga dihadiri Kabid Usaha Mikro Diskop UMKM, Kabid Trantib Satpol PP dan WH, serta Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh.
Pedagang Tolak Lokasi Alternatif yang Sepi dan Macet
Salah seorang pedagang, Zultri, mengkritik lokasi alternatif yang disediakan pemerintah. Ia menyebut kawasan Stadion Lampineung justru lebih gelap dan sepi pembeli, sementara Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng, dinilai terlalu sempit dan rawan macet.
“Di sana belum ramai PKL aja sudah macet jalan, apalagi ada kami. Di sana juga sudah banyak pedagang kopi. Kami tidak mungkin pindah lalu mengganggu rezeki pedagang yang sudah lebih dulu berjualan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRK Ingatkan Syariat dan Ketertiban
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menegaskan bahwa penetapan zonasi tidak boleh dilakukan sepihak. Namun, ia juga mengingatkan para pedagang untuk tetap mematuhi syariat Islam, seperti tidak menyediakan minuman keras dan tidak berjualan hingga larut malam.
“Jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas pun ga mungkin mengawal sampai subuh kan,” kata Daniel.
Komunitas Coffee Truck Siap Taat Aturan, Minta Tindak Oknum Bukan Semua
Para pedagang mengaku telah tergabung dalam komunitas yang memiliki aturan internal, seperti melarang perempuan merokok dan melarang aktivitas melanggar syariat. Namun, mereka mengakui tidak bisa sepenuhnya mengontrol seluruh pengunjung maupun oknum pedagang nakal.
“Kalau ada satu oknum melanggar, tindak saja oknumnya. Jangan semua pedagang yang dibubarkan,” tegas seorang pedagang.
Dalam kesempatan itu, para pelaku usaha juga menyatakan kesiapan membayar retribusi resmi jika pemerintah memberlakukan tarif tertentu, sebagai bentuk dukungan terhadap pendapatan asli daerah.