Pencarian

Bupati Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Validasi Data Desil, 57.000 Warga Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 • 10:30:09 WIB
Bupati Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Validasi Data Desil, 57.000 Warga Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan Gratis
Bupati Bireuen membentuk Satgas Percepatan Validasi Data Desil untuk menjaga hak jaminan kesehatan warga.

BIREUEN — Pemerintah Kabupaten Bireuen bergerak cepat menyelamatkan hak kesehatan warganya. Bupati H. Mukhlis membentuk Satuan Tugas Percepatan Validasi Data Desil pada Senin (11/5/2026) setelah mengetahui 57.000 penduduk dari kelompok desil 8 hingga 10 tidak lagi tercakup dalam skema JKA.

Kebijakan ini merupakan respons atas pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Dalam rapat yang digelar di Ruang Video Teleconference Pendopo Bireuen, Bupati menegaskan tidak boleh ada warga yang dirugikan akibat kekeliruan data desil.

Dua Klaster Satgas: Data dan Layanan Kesehatan

Satgas yang dipimpin Sekda Bireuen Ismunandar ini memiliki masa kerja tiga bulan, sesuai masa transisi pemberlakuan pergub. Anggotanya terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), dan unsur terkait lainnya.

Bupati membagi satgas ke dalam dua klaster. Klaster pertama fokus pada penanganan teknis kesehatan, sementara klaster kedua berkonsentrasi penuh pada pembenahan kelompok data desil warga.

"Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil," tegas H. Mukhlis dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRK Juniadi, Sekda Ismunandar, Kepala BPJS, Kepala BPS, anggota Komisi III DPRK Bireuen, dan Direktur RSUD-BLU dr. Fauziah.

Risiko 57.000 Warga Kehilangan Akses Berobat Gratis

Perubahan coverage JKA ini berdampak langsung pada warga Bireuen golongan menengah ke atas dalam klasifikasi desil. Kelompok desil 8 hingga 10 yang sebelumnya tercover, kini harus keluar dari skema pembiayaan kesehatan gratis provinsi tersebut.

"Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh mulai 1 Mei 2026, menyebabkan 57 ribu penduduk Kabupaten Bireuen dari kelompok desil 8 hingga 10 tidak lagi dicover di dalam skema JKA," jelas Bupati.

Ia menekankan pembenahan data desil merupakan pilihan paling tepat agar kebijakan ini tidak menzalimi masyarakat kurang mampu. "Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA, justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil," ujarnya.

Partisipasi Warga Diperlukan untuk Percepatan Validasi

Bupati mengajak masyarakat ikut aktif dalam proses validasi data. Menurutnya, partisipasi warga sangat diperlukan untuk mempercepat pembenahan data desil di lapangan.

Untuk sementara, penyelenggaraan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah Kabupaten Bireuen tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan harus tetap prima sesuai standar yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Rapat pembahasan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Ismunandar, Kepala BPJS, Kepala BPS, anggota Komisi III DPRK Bireuen, serta Direktur RSUD-BLU dr. Fauziah. Bupati menegaskan sinergi antarinstansi menjadi kunci agar tidak ada warga yang kehilangan haknya di tengah transisi kebijakan JKA ini.

Bagikan
Sumber: komparatif.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks