BIREUEN — Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST mengeluarkan larangan tegas terkait pemotongan dana bantuan bagi korban banjir. Larangan ini disampaikan melalui Juru Bicara Pemkab Bireuen Muhajir Juli pada Senin (11/5/2026).
Bupati menegaskan dana bantuan negara merupakan hak mutlak penyintas bencana. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan pemotongan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Isi Larangan: Tanpa Toleransi
Mukhlis melarang seluruh keuchik, aparatur desa, dan pihak terkait memotong dana bantuan penyintas. Ia juga melarang penerimaan uang yang bersumber dari bantuan tersebut tanpa terkecuali.
"Bila mana ada yang telah terlanjur menerima atau mengambil supaya segera dikembalikan," tegas Bupati dalam pernyataan resminya.
Jenis Bantuan yang Dilindungi
Larangan ini mencakup seluruh bantuan negara untuk bencana hidrometeorologi di Sumatra. Berikut rincian dana yang tidak boleh dipotong:
- Dana stimulan perumahan
- Dana stimulan ekonomi
- Dana isian perabotan
- Dana jatah hidup (jadup)
Kewajiban Penyintas dan Pengawasan Camat
Bupati meminta para korban menggunakan dana bantuan sesuai peruntukan yang ditetapkan negara. Penyalahgunaan dana oleh penerima berimplikasi pada sanksi administratif.
Para camat diinstruksikan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana bantuan di wilayah masing-masing. "Bila terjadi tindakan di luar ketentuan, supaya segera mencegahnya," pesan Mukhlis.
Ancaman Sanksi Tegas
Bupati menegaskan tidak akan menoleransi upaya pemotongan bantuan negara. Ia melarang praktik pengkondisian yang bertujuan mendapatkan bagian dari dana tersebut. Langkah ini memastikan bantuan sampai utuh ke tangan penyintas banjir di Bireuen.