BANDA ACEH — Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antarpihak. Bupati Aceh Barat Daya menekankan bahwa momentum ini harus dijadikan kesempatan untuk merancang sistem perlindungan kesehatan terbaik bagi seluruh rakyat Aceh, sesuai amanat kekhususan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Data Tidak Akurat Jadi Sumber Konflik Pembiayaan
Permasalahan JKA, menurut bupati, bukan hanya perdebatan teknis tentang anggaran atau skema pembayaran iuran. Polemik ini menyangkut hak dasar masyarakat Aceh dan tanggung jawab negara memastikan rakyat tidak kehilangan akses kesehatan. Akar masalah terletak pada ketidakakuratan data kepesertaan yang menyebabkan tumpang tindih pembiayaan.
Warga yang telah masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Penerima Bantuan Iuran (PBI) nasional, pekerja dengan upah, atau peserta mandiri harus dipetakan secara jelas. Tanpa pemetaan akurat, anggaran dapat digelontorkan tanpa kejelasan tanggung jawab pembiayaan.
Evaluasi Komprehensif Menjadi Keharusan
Bupati merekomendasikan Pemerintah Aceh dan DPRA menyusun kajian mendalam mengenai pembiayaan untuk keberlanjutan JKA. Kajian tersebut harus mencakup audit kepesertaan dan penyelarasan data nasional-daerah, proyeksi anggaran tiga sampai lima tahun ke depan, serta evaluasi klaim layanan.
Analisis kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) perlu dilakukan untuk mengetahui ruang fiskal yang tersisa. Simulasi berbagai skenario pembiayaan dan kajian aktuarianya juga esensial memastikan penyempurnaan JKA berdiri berdasarkan data konkret dan mandat hukum kekhususan Aceh.
Audit Terbuka Hingga Tingkat Gampong Diusulkan
Langkah mendesak yang dapat langsung dilaksanakan adalah audit dan penyelarasan data secara transparan dengan menerapkan mekanisme sanggah sampai ke tingkat gampong (desa). Pemberlakuan masa transisi kebijakan juga diperlukan untuk memastikan seluruh layanan kesehatan tetap dapat digunakan masyarakat selama proses penyempurnaan berlangsung.
Harmonisasi antara Peraturan Gubernur, Qanun (peraturan daerah Aceh), UUPA, dan kebijakan nasional harus dilakukan secara bersamaan. Bupati menekankan seluruh pihak—Pemerintah Aceh, DPRA, dan Pemerintah Pusat—perlu duduk bersama memastikan penerima manfaat JKA tidak ada yang terlewatkan.
Skema Pembiayaan Bertingkat: Solusi Proporsional
Arah penyempurnaan JKA harus tetap mengakomodasi perlindungan kesehatan secara luas melalui skema pembiayaan yang lebih tepat sasaran. Masyarakat miskin masuk dalam tanggungan PBI nasional, kelompok rentan dijamin dari APBA dan APBK, pekerja formal dibebankan kepada perusahaan, dan masyarakat mampu diarahkan menjadi peserta mandiri sesuai prinsip keadilan.
Perlindungan untuk penyakit katastropik, disabilitas, gangguan jiwa, korban kekerasan, lansia rentan, ibu hamil berisiko, anak, dan masyarakat terpencil harus dipastikan dapat diakses dengan mudah tanpa beban finansial berat.
JKA Tetap Prioritas Meski Keterbatasan Fiskal
Bupati mengakui Pemerintah Aceh menghadapi efisiensi belanja dan sempitnya ruang fiskal akibat perubahan dana Otonomi Khusus (Otsus), sekaligus masih harus melaksanakan pembangunan di bidang-bidang lain. Namun, keterbatasan keuangan tidak boleh menjadi alasan mendegradasi JKA dari prioritas utama.
Kesehatan bukan belanja pelengkap, melainkan prasyarat produktivitas, kesejahteraan, dan martabat rakyat. JKA telah menjadi identitas kebijakan sosial Aceh bahkan sebelum Jaminan Kesehatan Nasional diterapkan secara nasional. Aceh menunjukkan bahwa jaminan kesehatan dapat dijalankan melalui keberpihakan politik dan anggaran yang memadai.
Masyarakat Merasa Aman saat Sakit tanpa Beban Biaya
Keistimewaan menjadi rakyat Aceh telah dirasakan setiap keluarga ketika menghadapi sakit. Tidak perlu khawatir tentang kesanggupan menanggung biaya kesehatan karena JKA menjadi jaminan sosial yang solid. Momentum polemik ini seharusnya digunakan untuk memperkuat, bukan melonggarkan, perlindungan kesehatan publik.
Visi Panjang: JKA Terintegrasi dengan Layanan Komprehensif
Bupati berani mengajukan gagasan maju untuk JKA versi terbaik. Sistem perlindungan kesehatan khas Aceh harus dilengkapi dengan fasilitas transportasi rujukan, rumah singgah untuk pasien dari daerah terpencil, penguatan fasilitas kesehatan di area terpencil, layanan kesehatan mental yang terintegrasi, dan bantuan maksimal bagi pasien dengan kasus khusus yang berat.
Fakta sosial yang tidak dapat diabaikan adalah banyak masyarakat Aceh selama ini memilih berobat ke luar negeri, khususnya Malaysia, karena akses dan kualitas layanan. Integrasi JKA dengan standar layanan lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan tersebut sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan lokal Aceh.