BANDA ACEH — Gelombang protes besar melanda kawasan Kantor Gubernur Aceh seiring pemberlakuan aturan baru mengenai jaminan kesehatan. Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh turun ke jalan untuk memprotes pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Aksi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini membawa tuntutan tunggal: pembatalan kebijakan yang mengubah skema layanan kesehatan gratis di Serambi Mekkah. Massa menilai aturan tersebut merupakan langkah mundur dalam pemenuhan hak dasar warga Aceh yang selama ini telah menikmati layanan kesehatan universal.
3.000 Massa dari Berbagai Daerah Kepung Kantor Gubernur
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Banda Aceh, estimasi massa yang hadir mencapai lebih dari 3.000 orang. Peserta aksi tidak hanya didominasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas, tetapi juga melibatkan elemen masyarakat sipil yang datang dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Aksi diwarnai dengan orasi politik, teatrikal yang menggambarkan kesulitan warga mengakses rumah sakit, serta pembentangan spanduk kecaman. Koordinator lapangan menegaskan bahwa konsolidasi lintas elemen ini terjadi secara organik akibat keresahan yang meluas di tingkat akar rumput.
“Aksi ini kami lakukan atas nama Aliansi Rakyat Aceh dengan tuntutan yang jelas, yaitu mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA,” ujar salah seorang peserta aksi, Amar Nabil Malik, Senin (4/5/2026).
Perubahan Skema JKA: Dari Universal ke Berbasis Desil
Polemik ini bermula ketika Pemerintah Aceh menerbitkan aturan baru yang mengubah wajah JKA per 1 Mei 2026. Jika sebelumnya JKA mencakup hampir seluruh penduduk Aceh tanpa terkecuali, kini kepesertaan dibagi berdasarkan desil ekonomi:
- Desil 1–5: Ditanggung oleh pemerintah pusat melalui skema PBI-JKN.
- Desil 6–7: Ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui APBA.
- Desil 8–10: Diwajibkan membayar iuran secara mandiri atau masuk kategori non-subsidi.
Perubahan ini memicu kritik tajam karena dianggap mengabaikan prinsip keadilan sosial. Banyak warga yang berada di ambang batas desil khawatir kehilangan proteksi kesehatan saat terjadi keadaan darurat medis, terutama bagi pekerja sektor informal yang penghasilannya tidak menentu.
Kebijakan Dinilai Tabrak Qanun dan Minim Transparansi
Selain dampak langsung pada layanan kesehatan, Aliansi Rakyat Aceh menyoroti aspek legalitas kebijakan tersebut. Sejumlah praktisi hukum dan aktivis menyebut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 berpotensi bertentangan dengan Qanun Aceh yang mengamanatkan jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk.
Persoalan anggaran juga menjadi sorotan utama. Pemerintah Aceh sebelumnya menyebutkan alokasi dana JKA mencapai ratusan miliar rupiah, namun perubahan skema yang mendadak ini dinilai minim transparansi dan tidak melibatkan partisipasi publik yang luas sebelum disahkan.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh. Mereka menegaskan tidak akan membubarkan diri sebelum Gubernur Aceh menemui massa dan memberikan kepastian tertulis terkait pencabutan regulasi tersebut. Aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh terlihat berjaga ketat di pintu masuk utama untuk mengantisipasi eskalasi situasi.