Pencarian

Aceh Masuki Tahap Pemulihan Bencana Gubernur Mualem Tetapkan Status Transisi Selama Tiga Bulan

Jumat, 30 Januari 2026 • 11:30:07 WIB
Aceh Masuki Tahap Pemulihan Bencana Gubernur Mualem Tetapkan Status Transisi Selama Tiga Bulan

Jakarta – Pemerintah Aceh resmi mengalihkan penanganan bencana dari status darurat menuju tahap pemulihan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan berlaku selama 90 hari ke depan.

Mualem menjelaskan bahwa masa transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi di Aceh ditetapkan mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang juga dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA secara daring dari Banda Aceh.

Penetapan status tersebut didasarkan pada hasil kaji cepat yang dilakukan Tim BPBA serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 terkait penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.

Dalam arahannya, Gubernur Mualem meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) bersama para pemangku kepentingan untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis selama masa transisi. Fokus utama diarahkan pada penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya penanganan darurat lanjutan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan bagi kelompok rentan dan pengungsi di wilayah terdampak.

Selain itu, Mualem menekankan pentingnya kelancaran distribusi logistik dengan memastikan Jalan Tol Sibanceh, khususnya seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum, tetap berfungsi guna mendukung mobilisasi alat berat dan sarana pemulihan. Pemerintah Aceh juga memberlakukan kebijakan bebas barcode untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU agar persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan optimal, dengan dukungan pendanaan dari APBA.

Lebih lanjut, Mualem menargetkan penyusunan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P dapat diselesaikan pada awal Februari. Dokumen tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026 untuk ditindaklanjuti.

Bagikan

Berita Terkini

Indeks