PIDIE JAYA — Konsultasi yang digelar tim Banleg DPRK Pidie Jaya melibatkan Ketua DPRK A. Kadir Jailani, Ketua Banleg Nazaruddin Ismail, serta Asisten I, II, dan III. Rombongan juga menyertakan unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kabag Hukum, dan Inspektorat. Kedatangan mereka disambut Kepala Kanwil Kemenag Aceh Drs. H. Azhari, MSi bersama para jajarannya.
Nazaruddin Ismail menjelaskan, substansi utama konsultasi menekankan agar Raqan Penyelenggaraan Dayah selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, langkah ini penting supaya qanun tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.
"Adapun pertemuan kedua belah pihak, Banleg DPRK Pijay dengan Kanwil Kemenag Aceh ini membahas terhadap substansi utama konsultasi menekankan bahwa Raqan Penyelenggaraan Dayah harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Nazaruddin kepada Portalnusa.com, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pria yang akrab disapa Ustadz Am itu menyebut, raqan ini diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi formal. Qanun mesti mampu menjawab kebutuhan nyata penyelenggaraan dayah di Kabupaten Pidie Jaya.
Dua hal yang ditekankan, yakni kepastian hukum bagi dayah serta penguatan pembinaan dan pengembangan lembaga pendidikan Islam tersebut. Menurut Nazaruddin, keduanya menjadi pijakan agar dayah di Pidie Jaya tumbuh lebih tertata.
"Jadi, diharapkan lewat langkah konsultasi ini, dapat terwujud Qanun yang berkualitas, memiliki landasan hukum yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan dayah di Pijay kelak," ujarnya.
Komposisi rombongan Banleg DPRK Pidie Jaya menunjukkan konsultasi ini tak hanya menyangkut ranah legislasi. Kehadiran MPU Aceh dan kabupaten memberi masukan dari sisi keagamaan, sementara Inspektorat dan Kabag Hukum mengawal aspek legal serta tata kelola.
Konsultasi ke Kanwil Kemenag Aceh menjadi tahapan penting sebelum raqan dibahas lebih lanjut di tingkat DPRK Pidie Jaya. Masukan dari instansi vertikal itu bakal menjadi bahan penyempurnaan substansi qanun.