Layanan SIM Keliling Aceh Timur memasuki hari terakhir, Sabtu 5 September 2026, setelah berlangsung enam hari sejak Senin lalu.
Unit 1 (ELF) melayani di SP Kuala Idi Rayeuk, sementara Unit 2 (Bus) tetap di depan Polsek Peureulak Kota.
Jam pelayanan Senin-Kamis pukul 09.00-14.30 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu (hari ini) pukul 09.00-12.00 WIB.
Masa berlaku SIM A dan SIM C di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Begitu masa berlaku habis, pemiliknya wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal — termasuk ujian teori dan praktik — bukan sekadar perpanjangan administratif biasa.
Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas, dengan petugas membawa unit layanan langsung ke titik strategis yang mudah dijangkau.
Ya, layanan ini berlangsung 6 hari sejak Senin 31 Agustus, dan hari ini Sabtu 5 September 2026 adalah hari terakhir dari rangkaian jadwal tersebut.
Untuk menjangkau wilayah lebih luas, Satlantas Polres Aceh Timur menyiagakan 2 unit yang melayani rute lintas barat (ELF) dan lintas timur (Bus) Aceh Timur secara bersamaan.
Warga yang belum sempat memperpanjang SIM di hari-hari sebelumnya bisa memanfaatkan kesempatan terakhir ini.
Layanan buka pukul 09.00-12.00 WIB.