ACEH — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini sudah berjalan sejak Juni 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan warga agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia memberi sinyal bahwa program serupa belum tentu digelar lagi tahun depan.
"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono belum lama ini.
Cukup bayar pokok tunggakan PKB dan BBNKB, sanksi administratif langsung dihilangkan. Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, bukti pajak dan STNK yang sudah disahkan akan dikirim langsung ke alamat rumah terdaftar. "Pengiriman dilakukan 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank," demikian penjelasan dalam laman Samsat Digital.
Belum lagi ketidakpastian keberlanjutan program tahun depan. Pernyataan Gubernur Pramono menjadi isyarat kuat bahwa pemutihan kali ini bisa menjadi yang terakhir dalam waktu dekat. Bagi warga yang STNK-nya mati lebih dari satu tahun, program ini adalah jalan keluar paling murah untuk kembali patuh administrasi tanpa biaya tambahan.