BANDA ACEH — Ratusan perwakilan pemerintah daerah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMD, koperasi, dan pelaku UMKM berkumpul di Banda Aceh untuk mengikuti Forum Sumur Minyak Masyarakat (FORSUMA) Wilayah Kerja Aceh 2026. Kegiatan yang digelar 28–30 Juli 2026 ini bertujuan memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat yang selama ini kerap beroperasi di area abu-abu antara legal dan ilegal.
Ketua Tim Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafizh, menyebut implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting penataan sumur rakyat. Ia menekankan pengelolaan harus menyentuh seluruh aspek, bukan sekadar mengejar produksi.
“Penataan sumur masyarakat harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek administratif, teknis, K3L hingga komersial dan kelembagaan,” ujar Ibnu di sela forum.
Ibnu membeberkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum tuntas. Penetapan Badan Usaha Kecil (BUK), penyusunan skema komersial, hingga kesiapan infrastruktur masih menjadi ganjalan di lapangan.
Meski begitu, ia optimistis sinergi antara BPMA, SKK Migas, pemerintah daerah, dan KKKS mampu mempercepat realisasi kebijakan tersebut. BPMA pun mengadopsi praktik baik dari FORSUMA di Sumatera bagian Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, khususnya dalam percepatan administrasi dan skema komersial.
Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas, Luthfi Yuli Triono, mengingatkan bahwa pengelolaan sumur masyarakat tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan. Prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan perlindungan lingkungan wajib menjadi fondasi utama.
“Pengelolaan sumur masyarakat bukan hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, mengurangi praktik ilegal, dan mendorong tata kelola migas yang akuntabel,” tegas Luthfi.
Selama tiga hari, peserta mendapatkan materi tentang mekanisme pelaporan produksi, perizinan lingkungan, penerapan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE), serta rencana komersialisasi. Forum ini juga menjadi wadah konsultasi untuk menyelesaikan kendala teknis dan administratif di lapangan.
Sesi coaching clinic digelar khusus untuk mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam memenuhi persyaratan kerja sama dengan KKKS. Pendampingan ini diharapkan memudahkan pelaku usaha kecil mengakses peluang pengelolaan sumur minyak secara legal.
Melalui FORSUMA, BPMA menargetkan terbangun sinergi kuat antara pemerintah, KKKS, dan masyarakat. Tata kelola hulu migas Aceh yang profesional dan berkelanjutan diyakini akan mendukung peningkatan produksi migas nasional sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.