ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Empat tersangka yang ditahan adalah Anom Widiyantoro; orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang berprofesi sebagai swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Lilik memanfaatkan posisi anaknya untuk meyakinkan korban. Status Dias sebagai staf administrasi yang kerap mendampingi aktivitas pimpinan KPK menjadi modal untuk menunjukkan akses terhadap data penanganan perkara.
"LBS [Lilik Budi Suprianto] background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya [Dias] untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7).
Informasi yang dibocorkan Lilik kepada Anom antara lain soal adanya penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Keyakinan bahwa perkara bisa diurus membuat Anom menyerahkan sejumlah uang.
"Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang," ungkap Taufik.
Penyidik menemukan fakta bahwa Lilik kerap mengirim uang kepada Dias dalam periode sebelum penangkapan. Temuan ini muncul dari pemeriksaan awal terhadap para pihak dan barang bukti elektronik (BBE).
"Yang bersangkutan [Dias] sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan," kata Taufik.
KPK masih mendalami apakah aliran dana pada waktu-waktu sebelumnya berkaitan dengan tindak pidana. "Dalam pemeriksaan tadi kita menemukan fakta ada aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini. Kita akan pelajari dalam proses berikutnya," lanjutnya.
Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya diduga menerima imbalan terkait wewenangnya sebagai kepala daerah.
Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP sebagai pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan tujuan menyalahgunakan wewenang. Status tersangka masih berstatus praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.