BANDA ACEH — Ribuan penambang rakyat di Aceh masih bergantung pada lokasi tambang yang secara regulasi tidak boleh diusahakan. Ketua Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) Muhammad Nur mengungkapkan, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM saat ini tengah mengusulkan WPR yang diajukan oleh kabupaten/kota, tetapi prosesnya mandek karena aturan pusat. “Yang jadi masalah, tambang rakyat tidak ada lokasi. Rata-rata rakyat menambang di hutan lindung,” ujarnya dalam diskusi bersama Dialeksis, Minggu (25/7/2026).
M. Nur menjelaskan, konsesi emas yang tersedia justru berada di wilayah yang dilarang oleh Kementerian Kehutanan. Mulai dari perhutanan sosial, wilayah masyarakat adat, kawasan konservasi, hutan lindung, hingga hutan produksi terbatas. Semua area itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan berdasarkan regulasi yang berlaku. “Bagaimana rakyat mau urus izin tambang, sedangkan lokasinya tak diizinkan ditambang?” katanya.
Salah satu contoh nyata adalah aktivitas tambang rakyat di Geumpang, Kabupaten Pidie. Hingga kini lokasi itu belum memiliki legalitas karena berada di kawasan hutan lindung. “Diurus sampai ke ujung negeri pun tidak bisa tembus. Makanya tambang rakyat sampai detik ini belum ada solusi,” tegas M. Nur.
Selain masalah lokasi, M. Nur menyoroti belum adanya aturan teknis dari Kementerian ESDM yang mengatur secara spesifik pengurusan izin tambang rakyat. Menurutnya, selama ini yang muncul ke permukaan hanya perbedaan batas area, bukan mekanisme teknis. “Yang membedakan pengurusan IUP tambang biasa dengan tambang rakyat ini tidak diatur. Lokasinya tidak ada, bagaimana caranya?” ujarnya.
Fakta lain yang memperkuat argumentasi M. Nur adalah tidak adanya satu pun wilayah di Aceh yang masuk dalam 313 Wilayah Pertambangan Rakyat baru yang ditetapkan Kementerian ESDM pada akhir Januari 2026. Usulan yang disetujui hanya berasal dari Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara. “Ulee dipeuleuh, iku tetap dimat (kepala dilepas, ekor tetap dipegang). Ibarat judul lagu Utopia, ‘antara ada dan tiada’, sesungguhnya rakyat cuma dihadirkan imajinasi yang tak pernah ada. Cuma harapan palsu,” sindir M. Nur.
Untuk keluar dari kebuntuan, M. Nur mengusulkan agar Kementerian ESDM segera menetapkan WPR yang dapat diusahakan masyarakat dan mengintegrasikannya dengan Qanun Tata Ruang Provinsi Aceh. Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar pengurusan WPR tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berproduksi secara legal. “Ini berkaitan dengan sistem kerja nantinya, apakah setelah pengurusan WPR ini bisa berproduksi atau terhambat. Karena secara teknis, regulasi tersebut akan mengatur tahapan-tahapan pengurusan izin ini,” pungkasnya.