BANDA ACEH — Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi seluruh 77 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di Aceh, dimulai sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. Desakan ini menyusul banyaknya aspirasi masyarakat di wilayah Barat Selatan Aceh yang lahannya tumpang tindih dengan kawasan izin pertambangan, berpotensi memicu konflik agraria. Masady menilai momentum kemerdekaan harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola sumber daya alam di provinsi ujung barat Indonesia itu.
Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, hingga 2026 terdapat 77 IUP yang masih aktif, terdiri dari 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi. Masady menekankan bahwa jumlah izin sebesar itu harus diimbangi dengan pengawasan efektif, evaluasi berkala, serta penegakan hukum yang konsisten. Ia meminta pemerintah memastikan setiap pemegang IUP memenuhi kewajiban administratif, lingkungan, reklamasi dan pascatambang, penyelesaian hak atas tanah, serta kewajiban kepada negara.
"Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh," tegas Masady dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dikutip PELAKITA.ID.
Masady mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat, terutama dari wilayah Barat Selatan Aceh, terkait lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini dikelola masyarakat, namun belakangan diketahui berada dalam kawasan izin pertambangan. Ia menilai kondisi ini harus diverifikasi secara objektif agar tidak berkembang menjadi konflik agraria yang berkepanjangan. "Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ujarnya.
Menurutnya, evaluasi IUP bukanlah langkah anti-investasi. Sebaliknya, penertiban izin justru bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha maupun masyarakat.
Selain mendesak evaluasi IUP, Masady meminta Gubernur Aceh segera mempercepat verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Legalitas pertambangan rakyat dinilai sebagai solusi yang harus berjalan bersamaan dengan penertiban izin usaha pertambangan.
Masady memberi apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah mengusulkan WPR di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues dalam LKPJ Tahun Anggaran 2025. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang telah memantapkan usulan sembilan titik WPR di enam kecamatan dengan luas sekitar 640,98 hektare. "Langkah empat kabupaten tersebut yang kemudian diikuti Aceh Selatan patut diapresiasi dan harus menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya," kata Masady.
Masady meminta Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk mendampingi kelompok masyarakat penambang mulai dari inventarisasi lokasi, pemetaan wilayah, pembentukan koperasi atau kelompok penambang, hingga pengusulan WPR dan penerbitan IPR. "Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengurus legalitas sendiri. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus hadir mendampingi masyarakat sampai memperoleh IPR," ujarnya.
Ia mengusulkan pembentukan Tim Percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat yang melibatkan Dinas ESDM Aceh, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, akademisi, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Tujuannya untuk menyelesaikan hambatan administratif maupun teknis dalam legalisasi pertambangan rakyat.
Masady menegaskan bahwa penertiban IUP dan percepatan penetapan WPR bukanlah dua kebijakan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. "Penertiban IUP akan menciptakan iklim investasi yang sehat, sementara legalisasi pertambangan rakyat memberikan kepastian hukum bagi penambang kecil. Keduanya harus berjalan beriringan untuk tata kelola pertambangan yang berkeadilan," pungkasnya.