BANDA ACEH — Ratusan lapak dan bangunan yang berdiri tanpa izin di sepanjang Jalan Kopelma Darussalam mulai diratakan dengan tanah. Operasi yang berlangsung sejak pagi itu melibatkan personel Satpol PP, Wilayatul Hisbah, TNI, dan dinas terkait.
Penertiban dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, hingga 25 Juli 2026. Tidak ada perlawanan berarti dari pemilik bangunan saat petugas mulai membongkar konstruksi semi-permanen yang selama ini memenuhi bahu jalan dan lahan milik pemerintah.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, menegaskan bahwa pembongkaran bukanlah akhir dari proses. Pemerintah telah menyiapkan skema penataan kawasan yang akan dimulai begitu seluruh area bersih dari bangunan liar.
“Kita bersihkan dulu, setelah itu kita akan bekerja sama dengan USK untuk menata kawasan ini menjadi lebih indah,” ujar Jalaluddin di lokasi penertiban, Kamis.
Kolaborasi dengan USK dinilai strategis karena Kopelma Darussalam merupakan kawasan yang identik dengan lingkungan pendidikan. Konsep penataan nantinya diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, tetapi juga menciptakan ruang publik yang rapi, nyaman, dan selaras dengan karakter akademik.
Penertiban ini berdampak langsung pada puluhan pedagang kecil yang selama ini berjualan di lapak-lapak yang kini dibongkar. Sebagian dari mereka mengaku tidak mendapat pemberitahuan jauh-jauh hari, meskipun pemerintah menyatakan sosialisasi telah dilakukan.
Pemerintah Kota Banda Aceh belum merinci skema relokasi atau kompensasi bagi para pedagang yang terdampak. Jalaluddin hanya menyebut bahwa penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap dan mengutamakan kepentingan umum.
Belum ada detail spesifik mengenai desain yang akan diterapkan. Namun, keterlibatan USK mengindikasikan bahwa kawasan ini akan ditata dengan pendekatan arsitektur yang mendukung aktivitas mahasiswa dan masyarakat. Beberapa opsi yang muncul di lapangan antara lain pedestrian yang lebih lebar, taman linear, dan area kuliner tertata.
Penertiban bangunan liar di Kopelma Darussalam sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pemerintah kota beberapa kali membongkar lapak-lapak di titik yang sama, namun bangunan kembali muncul dalam waktu singkat. Kali ini, pemerintah mengklaim akan ada pengawasan ketat pasca-penataan untuk mencegah bangunan liar kembali berdiri.