BANDA ACEH — Seorang ayah di Banda Aceh yang selama bertahun-tahun mengabaikan kewajiban nafkah terhadap anak kandungnya setelah bercerai pada 2014 divonis hukuman kerja sosial selama 100 jam di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala. Vonis ini menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya sistem pemidanaan alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaludin, Jumat, menyatakan majelis hakim yang diketuai Fauzi, serta didampingi hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati, memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Akan tetapi hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam," ujarnya.
Fakta persidangan mengungkap bahwa meskipun terdakwa telah diangkat menjadi PNS sejak 2019 dan memiliki penghasilan tetap, kewajiban terhadap anak kandungnya tidak pernah dipenuhi. Akibatnya, anak korban bersama ibunya mengalami kesulitan ekonomi berat hingga harus berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya menetap di rumah keluarga ibunya di Kabupaten Pidie.
Dari hasil pemeriksaan psikologis yang dihadirkan dalam persidangan, korban diketahui mengalami post traumatic stress disorder (PTSD). Gangguan ini memengaruhi kondisi emosional, perilaku, dan perkembangan anak secara signifikan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak telah terpenuhi karena terdakwa secara sadar membiarkan anaknya tidak memperoleh hak-hak dasar.
Sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan: terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan korban dan keluarga korban. Ia juga telah menyerahkan uang pemulihan sebesar Rp70 juta dan berkomitmen memberikan nafkah bulanan Rp1 juta, membantu biaya pendidikan anak, serta kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah.
"Majelis hakim juga mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif lebih tepat diterapkan dalam perkara tersebut karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan keluarga dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Jamaludin.
Jamaluddin menegaskan putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHP baru di Pengadilan Negeri Banda Aceh. "Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, PN Banda Aceh menegaskan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku," pungkasnya.