BANDA ACEH — Polemik bendera Aceh yang telah berlangsung bertahun-tahun menemukan titik terang baru. Akademisi dan sejarawan yang tergabung dalam diskusi publik di UIN Ar-Raniry sepakat mengusulkan Alam Peudeung sebagai identitas resmi yang bisa diterima semua pihak.
Gagasan ini mengemuka dalam forum bertajuk Refleksi Sejarah Alam Peudeung: Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Mahasiswa yang digelar Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry bersama lembaga advokasi dan riset Trida. Hadir sebagai narasumber pakar hukum tata negara Delfi Suganda, filolog dan sejarawan Hermansyah, serta Ketua Yayasan Sultan Alaidinsyah Tuanku Warul Walidin.
Kebuntuan Hukum yang Melatari Polemik
Wakil Dekan II FISIP UIN Ar-Raniry Muhammad Talal menjelaskan, diskusi ini lahir dari konflik norma yang tak kunjung selesai. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dinilai berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
“Alam Peudeung adalah tawaran resolusi, bukan instrumen konfrontasi,” ujar Muhammad Talal dalam forum tersebut.
Delfi Suganda memaparkan, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera melalui qanun. Namun, PP Nomor 77 Tahun 2007 melarang penggunaan lambang daerah yang menyerupai simbol organisasi separatis.
“Di sinilah letak kebuntuannya. Secara hierarki, qanun tidak boleh bertentangan dengan PP. Dibutuhkan political will untuk me