Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun, Ini Daftar yang Diminta

Penulis: Ragil  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 22:39:31 WIB
Yayasan Apel Green Aceh meminta Pemkab Nagan Raya membuka dokumen investasi senilai Rp200 triliun.

NAGAN RAYA — Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada perlindungan lingkungan dan tata kelola pemerintahan itu menilai rencana investasi bernilai sangat besar berpotensi memengaruhi sumber daya alam, ruang hidup masyarakat, dan arah pembangunan daerah. Karena itu, transparansi menjadi prasyarat mutlak.

Dokumen Apa Saja yang Diminta?

Dalam surat permohonannya, Yayasan Apel Green Aceh meminta akses terhadap sejumlah dokumen kunci. Mulai dari salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), hingga dokumen lain yang menjadi dasar kerja sama investasi.

Selain itu, organisasi ini juga meminta informasi mengenai identitas investor, ruang lingkup investasi, lokasi rencana kegiatan, serta dokumen kajian pendukung. Tak ketinggalan, berita acara rapat, notulen pembahasan, dan instansi atau perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab ikut diminta.

Manager Yayasan Apel Green Aceh, Kibo, mengatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses kerja sama ini berjalan dan siapa saja pihak yang terlibat. “Informasi mengenai investasi bernilai sangat besar yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, ruang hidup masyarakat, dan kebijakan pembangunan daerah merupakan informasi yang penting diketahui publik,” ujarnya.

Mengapa Permohonan Ini Diajukan Sekarang?

Kibo menegaskan bahwa permohonan ini menjadi momentum untuk menguji komitmen Pemkab Nagan Raya terhadap keterbukaan informasi publik. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah daerah tersebut mendapat apresiasi atas penyelenggaraan layanan informasi publik.

“Penghargaan yang diterima tentu patut diapresiasi. Namun penghargaan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus membuktikan komitmennya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat,” kata Kibo.

Menurutnya, salah satu ukuran nyata komitmen itu adalah bagaimana badan publik merespons permohonan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan investasi strategis yang menyangkut kepentingan publik.

Dampak Investasi Besar Butuh Pengawasan Publik

Kibo menambahkan, investasi berskala besar memang berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Namun di sisi lain, investasi juga dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan ekologis yang perlu diantisipasi.

“Masyarakat berhak mengetahui dasar kerja sama, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana pemerintah memastikan kepentingan publik tetap terlindungi,” tegasnya.

Permohonan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, kecuali yang secara tegas dikecualikan.

Apa yang Terjadi Jika Pemkab Tidak Merespons?

Yayasan Apel Green Aceh berharap Pemkab Nagan Raya memberikan tanggapan dan menyediakan dokumen yang dimohonkan sesuai batas waktu yang diatur dalam UU KIP. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap rencana investasi strategis di daerah.

Akses terhadap dokumen dan informasi juga dinilai dapat membantu masyarakat menilai manfaat, risiko, serta kesiapan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan investasi tersebut. ***

Reporter: Ragil
Sumber: acehsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top