Pencarian

ADAPI Kawal Peralihan Dosen PPPK ke PNS Lewat PP Nomor 26 Tahun 2026

Kamis, 08 Oktober 2026 • 08:19:01 WIB
ADAPI Kawal Peralihan Dosen PPPK ke PNS Lewat PP Nomor 26 Tahun 2026
Ketua Umum DPP ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I., menyampaikan sikap organisasi dalam pertemuan kelembagaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

ACEH — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (DPP ADAPI) menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen. Regulasi ini dinilai memberi kepastian status dan penguatan jenjang karier bagi pengajar perguruan tinggi di lingkungan instansi pemerintah. Sikap organisasi itu disampaikan dalam pertemuan kelembagaan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ketua Umum DPP ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I., menilai PP Nomor 26 Tahun 2026 bukan sekadar penataan administrasi kepegawaian. Menurut dia, regulasi itu merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlanjutan mutu pendidikan tinggi.

Dalam pertemuan di Senayan, ADAPI menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan peralihan status dosen PPPK menjadi PNS. Organisasi menyatakan siap mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

Apresiasi ADAPI atas Terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026

Nor Afandi menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden atas penerbitan regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian dan penguatan terhadap status serta karier dosen PPPK pada instansi pemerintah yang akan beralih ke PNS.

"ADAPI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden atas terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan penguatan terhadap status serta karier dosen PPPK pada instansi pemerintah yang akan beralih ke PNS," tegas Nor Afandi.

Peralihan Status Harus Diikuti Tanggung Jawab Profesional

ADAPI menilai kejelasan status sepatutnya diiringi peningkatan tanggung jawab dan kontribusi riil para dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Cakupannya meliputi pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Kepastian hukum ini diharapkan menjadi suntikan motivasi bagi para tenaga pendidik untuk kian profesional, berintegritas, dan inovatif. Nor Afandi menambahkan bahwa dosen ASN PPPK harus menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk semakin optimal.

"Kepastian status harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab profesional. Dosen ASN PPPK harus menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk semakin optimal," tambahnya.

Dukungan pada Agenda Pembangunan Nasional

Sikap ADAPI ini selaras dengan Deklarasi Komitmen Akademik dan Kelembagaan yang dirumuskan di Jakarta pada 1 Oktober 2026. Organisasi menyatakan kesiapannya mengawal program-program strategis pemerintah di bidang penguatan sumber daya manusia dan sains-teknologi secara berkelanjutan.

ADAPI menegaskan peran aktifnya tidak berhenti pada pengawalan regulasi semata. Organisasi itu menyatakan siap berdiri di garda terdepan untuk mendukung kemajuan pendidikan tinggi dan tata kelola akademis Indonesia secara jangka panjang.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: berandasulsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks