Pencarian

Kejagung Bongkar Manipulasi Ekspor Nikel PT CNI, Negara Rugi Rp401 Miliar

Senin, 28 September 2026 • 08:19:01 WIB
Kejagung Bongkar Manipulasi Ekspor Nikel PT CNI, Negara Rugi Rp401 Miliar
Kejagung menetapkan empat tersangka dan satu korporasi dalam kasus manipulasi ekspor nikel PT CNI.

ACEH — Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dan satu korporasi dalam kasus manipulasi dokumen ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang merugikan negara Rp401,65 miliar. Penyidik menahan tiga pejabat yang diduga mengatur hasil uji kadar nikel agar lolos syarat ekspor meski perusahaan belum mengantongi RKAB.

Kejaksaan Agung RI resmi membuka tabir dugaan korupsi tata kelola ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Tiga dari empat tersangka yang telah ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap bahwa satu tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. "Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," ujar Anang di Jakarta, Jumat (25/9).

Kasus ini mencuat dari praktik rekayasa dokumen uji kadar nikel yang dilakukan secara berjenjang. Modusnya melibatkan pejabat di lingkungan Sucofindo, Kementerian ESDM, hingga Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Siapa Saja yang Ditetapkan Tersangka

Penyidik menetapkan empat individu sebagai tersangka. BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017–2018. NRH adalah Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019. MHI menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda. BS dan MHI dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain individu, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka itu diduga menjadi pihak yang menikmati seluruh rangkaian manipulasi dokumen.

Alur Manipulasi dari Laboratorium hingga Rekomendasi Ekspor

Rangkaian pelanggaran dimulai dari uji kadar nikel. PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen fiktif itu menjadi dasar untuk mengurus rekomendasi ekspor ke Kementerian ESDM.

Di level kementerian, BS bersama Sekjen Kementerian ESDM saat itu diduga menerbitkan rekomendasi ekspor padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap pemegang IUP sebelum melakukan ekspor.

RKAB kemudian disulap belakangan dengan melibatkan MHI di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. MHI diduga meloloskan verifikasi tanpa melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap dokumen perusahaan.

Kejagung menyebut PT CNI bersama penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen. Padahal, kadar nikel sesungguhnya berada di atas ambang batas persyaratan ekspor tersebut.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Akibat rangkaian manipulasi itu, nikel mengalir ke luar negeri tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Negara dirugikan Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.

Penyidik menyita sekitar 143 dokumen dalam penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Para tersangka disangka melanggar sejumlah pasal berlapis. Sangkaan utama menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP, yang disubsiderkan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini menyangkut aktivitas PT CNI pada 2017–2019. Perusahaan memiliki IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara, tetapi belum mengantongi RKAB saat rekomendasi ekspor diterbitkan.

Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola komoditas mineral strategis Indonesia. Praktik rekayasa dokumen di sepanjang rantai verifikasi menunjukkan lemahnya pengawasan di titik-titik kritis, mulai dari laboratorium uji hingga penerbitan rekomendasi ekspor.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks