Pencarian

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Dibuka 21 September-28 Desember 2026

Sabtu, 26 September 2026 • 10:49:01 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Dibuka 21 September-28 Desember 2026
Bapenda Jawa Tengah membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 21 September-28 Desember 2026.

ACEH — Bapenda Jawa Tengah membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 21 September hingga 28 Desember 2026, mencakup bebas denda PKB, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Program ini menyusul diskon PKB 5 persen yang sudah berjalan sejak 20 Februari 2026. Ada sejumlah pengecualian yang perlu dicermati pemilik kendaraan sebelum mengajukan.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyebut kebijakan tersebut sebagai insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Kami membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya," kata Masrofi dikutip Jumat (25/9).

Pengumuman resmi disampaikan lewat akun Instagram @bapenda_jateng. Ada tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan dalam periode ini.

Tiga Jenis Pembebasan dalam Pemutihan September-Desember 2026

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas pajak progresif PKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

Pembebasan progresif berlaku bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Selama periode ini, kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya tidak dikenakan tarif progresif yang biasanya lebih tinggi dari kepemilikan pertama.

Kendaraan yang Tidak Bisa Ikut Program

Bapenda menetapkan dua pengecualian dalam program pemutihan ini. Fasilitas tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru.

Pengecualian kedua menyasar kendaraan yang sedang menjalani proses transaksi mutasi keluar ke provinsi lain. Pemilik dengan kondisi tersebut sebaiknya menuntaskan proses administrasinya lebih dulu sebelum mengajukan pemutihan.

Diskon PKB 5 Persen Sudah Berjalan Sejak Februari

Pemprov Jateng sebelumnya menjalankan program serupa dengan skema berbeda. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Masrofi menjelaskan kebijakan itu bagian dari relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Tengah. "Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Berikut rincian fasilitas pada periode diskon 5 persen:

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen
  • Sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB setelah pengurangan 5 persen
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025
  • Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan yang melakukan pembayaran pajak

Dua Periode Pemutihan, Satu Kesempatan Bayar

Pemilik kendaraan di Jawa Tengah kini punya dua jalur keringanan yang bisa dimanfaatkan bersamaan. Diskon pokok 5 persen berjalan hingga 31 Desember 2026, sementara pemutihan denda dan progresif ditutup 28 Desember 2026.

Selisih tiga hari di akhir Desember perlu diperhatikan. Pembayaran yang dilakukan setelah 28 Desember berpotensi kehilangan fasilitas bebas denda dan bebas progresif, meski diskon pokok masih berlaku sampai akhir tahun.

Pemilik kendaraan yang menunggak sejak masa pajak 5 Januari 2025 bisa memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok sekaligus sanksi administrasinya. Untuk memastikan status kendaraan, cek langsung ke kantor Samsat terdekat atau kanal resmi Bapenda Jawa Tengah.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks