Pencarian

Pemko Banda Aceh Diskon PBB-P2 hingga 75% dan Hapus Denda Tunggakan sampai 31 Oktober 2026

Selasa, 15 September 2026 • 05:46:02 WIB
Pemko Banda Aceh Diskon PBB-P2 hingga 75% dan Hapus Denda Tunggakan sampai 31 Oktober 2026
Pemko Banda Aceh membuka program keringanan PBB-P2 bagi warga yang memiliki tunggakan.

BANDA ACEH — Pemko Banda Aceh membuka program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus membuka kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak.

Masa berlaku program sampai 31 Oktober 2026. Ada dua skema pengurangan pokok pajak yang disiapkan, tergantung periode tunggakan.

Dua Skema Diskon: 75% untuk Tunggakan Lama, 50% untuk Periode Terbaru

Warga dengan tunggakan PBB-P2 tahun 2001-2012 mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 75%. Adapun tunggakan periode 2013-2025 mendapat pengurangan 50%.

Pemko juga menghapus 100% sanksi administratif atau denda. Artinya, warga cukup membayar pokok pajak setelah diskon, tanpa tambahan beban denda yang selama ini menumpuk.

Piutang PBB-P2 Tembus Rp136 Miliar, Pemko Proyeksikan PAD Rp58,93 Miliar

Data Pemko Banda Aceh mencatat piutang PBB-P2 periode 2001-2012 mencapai Rp36,54 miliar. Sementara piutang periode 2013-2025 tercatat Rp99,61 miliar.

Dari program ini, Pemko memproyeksikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar untuk periode 2001-2012. Adapun periode 2013-2025 diproyeksikan menyumbang Rp49,80 miliar.

Illiza: Tunggakan Itu Utang yang Harus Ditunaikan

Illiza mengimbau warga memanfaatkan program sebelum masa berlaku berakhir. Menurutnya, pelunasan tunggakan akan membantu pemerintah memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

"Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga," kata Illiza.

Warga yang ingin memanfaatkan keringanan ini perlu menyelesaikan pembayaran sebelum 31 Oktober 2026. Setelah tenggat, ketentuan normal beserta sanksi administratif berlaku kembali.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks