MEUREUDU — Modus pembayaran ganda uang harian menjadi salah satu temuan paling mencolok dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh di Pemkab Pidie Jaya. Praktik ini terjadi di sembilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan total nilai mencapai Rp15.183.120.
Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran perjalanan dinas yang dilaksanakan kurang dari delapan jam, namun tetap dibayarkan uang harian penuh. Padahal, sesuai aturan, perjalanan dinas dengan durasi singkat hanya berhak mendapatkan biaya transportasi lokal, bukan uang harian.
Pembayaran Fiktif di 18 SKPK Tembus Rp29,5 Juta
Temuan dengan nilai terbesar justru berasal dari kesalahan pembayaran biaya penginapan, uang harian, dan uang representasi. BPK mengidentifikasi praktik ini terjadi di 18 SKPK dengan total kerugian mencapai Rp29.591.930. Pembayaran tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Total seluruh kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp59.110.050. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran administratif dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas sepanjang tahun anggaran 2025.
Bupati Diminta Tindak Tegas Kepala SKPK
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya agar segera memerintahkan seluruh kepala SKPK terkait untuk memproses pengembalian uang negara tersebut. Proses pengembalian harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasilnya wajib disetorkan ke Kas Daerah.
LHP BPK Nomor 22.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang menjadi dasar temuan ini merupakan bagian dari audit tahunan atas pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan dilakukan secara reguler untuk memastikan setiap belanja daerah, termasuk perjalanan dinas, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Pidie Jaya mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.