ACEH TAMIANG — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang tidak memberi ruang bagi aksi intimidasi di lingkungan pelayanan publik. Oknum sopir ambulans Puskesmas Karang Baru berinisial S resmi ditahan setelah diduga melontarkan ancaman pembakaran rumah kepada rekan kerjanya sendiri.
Penahanan itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, Rabu (10/06) sore. Ia menegaskan proses hukum berjalan cepat menyusul laporan dari korban yang mayoritas adalah staf puskesmas perempuan.
Ancaman Dilontarkan Saat Audiensi dengan DPRK
Peristiwa bermula Selasa (09/06) di area Gedung DPRK Aceh Tamiang. Saat itu, para staf Puskesmas Karang Baru hendak melakukan audiensi dengan anggota dewan untuk mengevaluasi kinerja kepala puskesmas setempat.
Alih-alih menyampaikan aspirasi dengan tenang, kedatangan mereka justru diwarnai aksi arogansi. S, yang bertugas sebagai sopir ambulans, diduga mengeluarkan ancaman verbal ekstrem. Salah satu ancaman yang paling menonjol adalah niat membakar rumah milik salah seorang staf.
Polisi Bergerak Taktis, Pelaku Langsung Ditahan
AKP Rahmat menyebut pihaknya bergerak taktis setelah menerima laporan dari Ibu Maya dan kawan-kawan. Tidak butuh waktu lama, S langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Tamiang.
"Sudah kita tahan. Pelaku diduga melanggar Pasal 448 Juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar AKP Rahmat dalam keterangannya.
Fakta Singkat Kasus Intimidasi di DPRK Aceh Tamiang
- Pelaku: S, oknum sopir ambulans Puskesmas Karang Baru.
- Korban: Ibu Maya dan staf puskesmas lainnya yang mayoritas ibu-ibu.
- Lokasi kejadian: Area Gedung DPRK Aceh Tamiang, saat audiensi evaluasi kinerja kepala puskesmas.
- Ancaman: Membakar rumah rekan kerja, diduga terkait perselisihan internal.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 448 Juncto Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Dampak: Rasa Aman Pegawai Publik Dipertaruhkan
Tindakan tegas Polres Aceh Tamiang ini diharapkan menjadi efek jera. Lebih dari itu, kasus ini menyoroti kerentanan pegawai publik, khususnya tenaga kesehatan di daerah, saat menyampaikan aspirasi di forum resmi.
Ancaman pembakaran rumah—terlepas dari motif di baliknya—jelas melampaui batas protes yang wajar. Dengan penahanan ini, aparat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa aman bagi staf puskesmas lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Karang Baru belum memberikan pernyataan resmi. Polres Aceh Tamiang memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk menggali motif di balik aksi intimidasi tersebut.