Pencarian

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Aceh Utara Desak DPRK Bayarkan Gaji dan Pesangon yang Tertunggak

Kamis, 21 Mei 2026 • 12:31:21 WIB
Ratusan Eks Karyawan PT KKA Aceh Utara Desak DPRK Bayarkan Gaji dan Pesangon yang Tertunggak
Ratusan eks karyawan PT KKA Aceh Utara mengadu ke DPRK untuk menuntut pembayaran hak yang tertunggak.

LHOKSEUMAWE — Ratusan mantan karyawan eks PT Kertas Kraft Aceh (KKA) mengadu ke DPRK Aceh Utara, Rabu (20/5/2026), menuntut pembayaran gaji, pesangon, dan kepastian hak-hak mereka yang belum terselesaikan pasca perusahaan dinyatakan pailit. Audiensi yang difasilitasi Komisi II dan Komisi III DPRK itu digelar di ruang rapat dewan setempat.

Perwakilan mantan pekerja menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari tunggakan gaji, pesangon, hingga ketidakjelasan pembayaran hak-hak buruh sejak PT KKA berhenti beroperasi. Kondisi itu disebut makin memperburuk ekonomi para eks karyawan, terlebih setelah banjir bandang melanda Aceh Utara pada akhir 2025 lalu.

“Kami Butuh Jembatan ke Kurator dan Pemerintah”

“Kami berharap DPRK Aceh Utara dapat memfasilitasi perjuangan kami dan menjadi jembatan komunikasi dengan pihak kurator maupun pemerintah agar hak-hak pekerja segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang perwakilan mantan karyawan dalam audiensi tersebut.

Menurut para mantan pekerja, persoalan ini sudah berlangsung lama tanpa titik terang. Mereka mendesak DPRK mengawal penyelesaian hak-hak buruh dan mendorong pihak terkait mengambil langkah konkret.

DPRK Akan Panggil Kurator Sebelum Iduladha

Menanggapi aspirasi itu, Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT, yang memimpin rapat, menyatakan pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan kurator pada pekan depan, sebelum Hari Raya Iduladha.

“InsyaAllah kami akan mengundang kurator untuk kami dengar penjelasan secepatnya. Apabila sudah ada masyarakat yang mengadu seperti ini, DPRK sudah berhak memanggil para pihak untuk dimintai keterangan sehingga ada jalan keluar terbaik,” kata Zubir HT kepada Habanusantara Net.

Langkah Lintas Lembaga Disiapkan

DPRK Aceh Utara juga mempertimbangkan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya. Tujuannya agar penyelesaian persoalan eks PT KKA berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah anggota dewan yang hadir dalam audiensi itu antara lain Ketua Komisi II Muhammad Romi, Ketua Komisi III Hanafiah, serta anggota lainnya seperti Amiruddin, Abuzar, Fakhrurrazi, Hendra Yuliansyah, Tgk Adnan, dan Saifunnizar.

Bagikan
Sumber: habanusantara.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks