Pencarian

DPRK Bireuen Desak Mualem Cabut Pergub JKA Terkait Pembatasan Desil Ekonomi

Selasa, 05 Mei 2026 • 11:24:02 WIB
DPRK Bireuen Desak Mualem Cabut Pergub JKA Terkait Pembatasan Desil Ekonomi
Ketua DPRK Bireuen dan Wakil Ketua II mendesak pencabutan Pergub JKA yang membatasi desil ekonomi.

Ketua DPRK Bireuen Juniadi bersama Wakil Ketua II Muslem Abdullah resmi meminta Pemerintah Aceh membatalkan aturan baru mengenai skema JKA. Langkah ini menyusul banyaknya laporan masyarakat kelas bawah yang kini ragu mengakses layanan medis di rumah sakit. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRK Bireuen pada Senin (4/5/2026).

Juniadi menyebut pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menciptakan sekat di tengah masyarakat. Warga yang masuk dalam desil ekonomi 8, 9, dan 10 kini dihantui kekhawatiran akan penolakan klaim biaya pengobatan oleh pihak rumah sakit. Padahal, banyak dari mereka secara faktual masih berada di garis kemiskinan.

“Sekarang masyarakat miskin desil 8, 9 dan 10 yang sakit tidak berani lagi berobat ke rumah sakit, takut ditolak karena biaya tidak dicover JKA,” ujar Juniadi, politikus Partai Golkar tersebut.

Dampak Pembatasan Desil: Warga Miskin Takut Berobat

Pimpinan dewan menilai klasifikasi desil ekonomi tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat Aceh. Juniadi mendesak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf atau Mualem untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, jaminan kesehatan seharusnya menjadi hak dasar yang tidak boleh dikurangi nilainya oleh aturan teknis setingkat peraturan gubernur.

Muslem Abdullah menambahkan, Pemerintah Aceh seharusnya bercermin pada Provinsi Sumatera Utara dalam pengelolaan layanan kesehatan. Meski tidak memiliki Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan memiliki populasi jauh lebih besar, Sumatera Utara mampu menggratiskan biaya berobat untuk seluruh warganya tanpa pemilahan status ekonomi.

“Sumatera Utara yang tidak ada Dana Otsus saja bisa menggratiskan biaya berobat untuk seluruh warganya. Bahkan jumlah penduduknya lebih banyak dari kita,” kata Muslem Abdullah. Politikus Partai Aceh yang juga mantan kombatan GAM ini menegaskan bahwa JKA adalah amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Kritik Fraksi Partai Aceh Terhadap Kebijakan Pemerintah Aceh

Desakan pencabutan Pergub ini juga mendapat dukungan kuat dari internal koalisi pemerintah. Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Bireuen, Sufyannur, menyatakan dukungannya terhadap langkah pimpinan dewan. Pria yang akrab disapa Waled Yan ini mengaku terus menerima keluhan dari warga yang masuk kategori desil tujuh ke atas.

Waled Yan mengungkapkan fakta di lapangan bahwa banyak warga dengan status desil delapan plus sebenarnya bukan dari kalangan mampu. Jika kebijakan ini dipaksakan, ia khawatir akan terjadi fatalitas pada pasien yang membutuhkan penanganan medis segera namun terkendala administrasi desil ekonomi.

“Jangan sampai yang butuh penanganan segera tidak terlayani hanya gara-gara desil ekonomi bukan tanggungan JKN atau JKA, seperti warga yang mau melahirkan atau penyakit butuh tindakan segera,” tegas Waled Yan.

Hingga saat ini, DPRK Bireuen berharap Pemerintah Aceh segera merespons tuntutan ini untuk menjamin kepastian layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh tanpa terkecuali. Program JKA dinilai harus tetap menjadi program unggulan yang inklusif sebagaimana tujuan awal pembentukannya.

Bagikan
Sumber: kabarbireuen.com

Berita Terkini

Indeks