TAPAKTUAN — Kenaikan harga di tingkat RAM UD Maju Bersama, Trumon Timur, terkonfirmasi dari pembelian TBS sawit petani sebesar Rp2.850 per kilogram. Angka itu berlaku di wilayah barat-selatan Aceh dan menjadi acuan transaksi petani non-mitra di tingkat pengepul.
Pembelian di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) PT Aceh Trumon Anugrah Kita (ATAK) tercatat lebih tinggi, yakni Rp2.940 per kilogram. Selisihnya Rp570 per kilogram dari harga tertinggi mitra plasma yang ditetapkan Pemerintah Aceh.
Distanbun Aceh menetapkan harga TBS pekebun mitra melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Kantor Distanbun Aceh, Banda Aceh, pada 21 Oktober 2026. Penetapan dibagi dua wilayah, Timur dan Barat Aceh, dengan harga bergerak mengikuti usia tanaman.
Untuk mitra plasma wilayah Timur, tanaman usia tiga tahun dipatok Rp2.636 per kilogram, usia empat tahun Rp2.885, dan usia lima tahun Rp3.059. Tanaman usia enam tahun Rp3.217, usia tujuh tahun Rp3.342, usia delapan tahun Rp3.407, dan usia sembilan tahun Rp3.433.
Harga tertinggi Rp3.510 per kilogram berlaku untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun. Setelah itu harga menurun seiring bertambahnya usia tanaman, dari Rp3.380 per kilogram untuk usia 21 tahun hingga Rp3.196 per kilogram untuk usia 25 tahun.
Di wilayah Barat Aceh, harga TBS mitra plasma untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun ditetapkan Rp3.478 per kilogram, sedikit di bawah patokan wilayah Timur.
Harga TBS mitra swadaya dengan komposisi 100 persen varietas tenera ditetapkan Rp3.219 per kilogram di wilayah Timur dan Rp3.189 per kilogram di wilayah Barat. Harga turun seiring meningkatnya komposisi varietas dura.
Untuk komposisi 40 persen tenera dan 60 persen dura, harga ditetapkan Rp3.097 per kilogram di wilayah Timur dan Rp3.069 per kilogram di wilayah Barat. Petani swadaya di luar skema plasma belum menikmati patokan ini secara langsung karena transaksi harian masih ditentukan pengepul.
Rapat tim penetapan harga juga menetapkan rata-rata harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.821,60 per kilogram. Harga inti sawit atau kernel ditetapkan Rp12.688,19 per kilogram.
Indeks K ditetapkan 89,67 persen untuk wilayah Timur dan 88,93 persen untuk wilayah Barat Aceh. Angka ini menjadi dasar perhitungan harga TBS di tingkat pabrik.
Selisih antara harga pengepul Rp2.850 dan patokan mitra plasma Rp3.510 per kilogram membuat petani non-mitra di barat-selatan Aceh masih menerima harga di bawah ketentuan pemerintah. Distanbun Aceh belum menyampaikan langkah pengawasan atas transaksi di tingkat RAM.