ACEH — Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026, melalui rekening Bank Mandiri yang terhubung sistem EMIS GTK DEV. Guru yang sudah terdaftar sebagai penerima wajib menuntaskan berkas SPTJM sebelum pencairan dibuka agar dana tidak tertahan. Status penetapan dan kelengkapan dokumen bisa dipantau lewat dashboard EMIS GTK DEV masing-masing.
Informasi jadwal ini beredar di kalangan guru honorer madrasah, termasuk di lingkungan MTsN 4 Kerinci, Jambi. Pihak tata usaha madrasah meminta penerima tidak menunda unggah dokumen karena pencairan dibuka serentak.
Bahan informasi yang dihimpun belum merinci nominal insentif per guru maupun total anggaran tahun 2026. Yang dipastikan, dana disalurkan lewat Bank Mandiri dan hanya masuk ke rekening yang sudah tervalidasi di sistem EMIS GTK DEV.
Guru yang ingin mengetahui besaran yang diterima dapat mengeceknya melalui dashboard EMIS GTK DEV atau aplikasi Livin' by Mandiri setelah dana masuk.
Penerima insentif adalah guru madrasah berstatus non-ASN yang namanya sudah ditetapkan dalam sistem EMIS GTK DEV. Ada tiga kategori penerima dengan perlakuan administrasi berbeda:
Guru yang belum muncul namanya di dashboard belum tentu masuk daftar penerima. Status kelulusan hanya bisa dipastikan lewat akun EMIS GTK DEV masing-masing.
Langkah penarikan dana berbeda sesuai status kepemilikan rekening. Berikut prosedur yang perlu diikuti:
Pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 30 Juni 2026. Tidak ada keterangan resmi soal batas akhir pengunggahan berkas, sehingga guru diminta memantau pergerakan status dashboard digital secara berkala.
Perwakilan urusan kepegawaian madrasah mengimbau penerima menuntaskan dokumen sebelum tanggal pencairan. "Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis," ujarnya.
Operator madrasah disebut siap mendampingi guru yang menemui kendala teknis di sistem EMIS GTK DEV.
Seluruh proses pencairan insentif guru madrasah non-ASN tidak memungut biaya. Guru yang dimintai uang oleh pihak tidak berwenang untuk mempercepat pencairan sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan Kementerian Agama atau operator madrasah setempat.
Informasi resmi soal nominal, jadwal per tahap, dan bank penyalur selain Mandiri dapat diakses melalui laman EMIS GTK DEV dan kanal Kementerian Agama RI.