BANDA ACEH — Langkah Pemerintah Aceh membuka jendela perdagangan baru ke Malaysia memasuki babak penyusunan regulasi. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, meminta seluruh instansi terkait segera merampungkan setiap tahapan penyusunan Ranpergub yang menjadi dasar hukum pengoperasian rute kapal Krueng Geukueh-Penang.
Permintaan itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) yang direncanakan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat turut dihadiri Asisten II Setda Aceh T Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, serta Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang.
Taufik menjelaskan, regulasi yang tengah dirancang bukan sekadar dokumen administratif. Ranpergub ini nantinya menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA).
"Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA)," ujarnya.
Langkah ini merupakan komitmen Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membuka konektivitas ekonomi wilayah melalui jalur laut. Namun, untuk aspek perizinan angkutan laut serta tata kelola kepelabuhanan, kewenangannya tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Dukungan terhadap pembukaan pelayaran langsung rute Aceh-Penang juga datang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Secara historis, Pelabuhan Krueng Geukueh sejatinya telah terbuka untuk perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada 1985.
Kendati demikian, Asisten II Setda Aceh T. Robby Irza mengingatkan ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibereskan. PT Pelindo selaku operator pelabuhan dituntut meningkatkan fasilitas penunjang di area pelabuhan agar siap mendukung operasional kapal internasional.
Di sisi lain, armada yang akan melayani rute ini wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974. Robby menambahkan, skema khusus untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral.
"Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat," jelas Robby.