ACEH — Wacana perpanjangan atau percepatan masa jabatan presiden yang kembali mengemuka mendapat penolakan tegas dari pimpinan DPR. Puan Maharani menekankan bahwa mekanisme pergantian kepemimpinan nasional telah diatur secara kaku dalam konstitusi, sehingga tidak ada ruang untuk interpretasi lain selain melaksanakan pemilu setiap lima tahun sekali.
"Sesuai dengan konstitusi, pemerintahan itu berjalan sesuai undang-undangnya per lima tahun. Jadi ikuti konstitusi yang ada," ujar Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Pernyataan Budi Arie yang viral belakangan ini menambah daftar panjang diskursus soal masa jabatan presiden yang kerap muncul di penghujung periode pemerintahan. Berbeda dengan wacana serupa sebelumnya, pernyataan ini kali ini disampaikan di hadapan langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam acara organisasi Projo, sehingga memicu spekulasi di media sosial.
Namun, Budi Arie kemudian meredam polemik dengan menyatakan bahwa pernyataannya soal potensi pemilu dipercepat dari 2029 menjadi 2027 merupakan pandangan pribadi, bukan sikap resmi organisasi atau arahan dari Joko Widodo.
Menanggapi hiruk-pikuk tersebut, Puan mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif berpegang teguh pada ketentuan yang telah disepakati, tanpa terkecuali.
"Dan sebagai warga negara yang taat hukum ya ikuti semua aturan itu dengan sebaik-baiknya," kata Puan. "Pemilu per lima tahun ya kita lakukan setiap lima tahun," sambungnya.
Penegasan dari Ketua DPR ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada pembahasan resmi mengenai perubahan jadwal pemilu di lingkup legislatif. Sikap ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar yang mengatur periodesasi kepemimpinan nasional secara tetap.
Pernyataan Puan juga sekaligus menutup ruang spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan perubahan jadwal kontestasi politik nasional. Dengan adanya pernyataan tegas dari pimpinan lembaga legislatif ini, maka seluruh pihak diharapkan dapat fokus pada agenda pembangunan nasional hingga akhir periode pemerintahan saat ini.