Data Pemblokiran Rekening: Bank Mandiri Hanya Mengeksekusi Perintah APH

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
Data Pemblokiran Rekening: Bank Mandiri Hanya Mengeksekusi Perintah APH

Jakarta — Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU, kewenangan untuk menunda transaksi guna mencegah pemindahan harta yang diduga berasal dari tindak pidana berada di tangan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum.

 

Menurut Kurniawan, dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan aparat penegak hukum (APH). Dalam hal ini, ia menekankan bahwa pemblokiran yang dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank.

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Karena itu, jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, menurut Kurniawan, yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut. Ia menambahkan, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi aparat.

 

Kurniawan memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah. Dalam konteks Bank Mandiri, ia menilai publik perlu membedakan pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran.

 

Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan tersebut.

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya. 

 

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top