BANDA ACEH — TTI menilai pembenahan menyeluruh diperlukan agar Dana Otsus yang dikucurkan untuk Aceh benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Lembaga ini menyoroti bahwa pengaturan teknis penggunaan dana tersebut selama ini banyak bertumpu pada regulasi daerah, seperti Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penggunaan dana sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Menurut TTI, ke depan dibutuhkan regulasi nasional yang lebih komprehensif agar pengelolaan dana tersebut memiliki standar yang jelas dan tidak berubah-ubah mengikuti kepentingan jangka pendek. Regulasi ini dinilai penting karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan dana tersebut untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, serta kesehatan.
TTI mengusulkan sebuah prinsip sederhana dalam pengelolaan dana tersebut. Setiap satu rupiah Dana Otsus harus dapat dilacak, mulai dari diperuntukkan bagi siapa, digunakan untuk apa, dilaksanakan oleh siapa, hingga hasilnya bagi masyarakat Aceh.
Lembaga ini juga menilai pentingnya membedakan Dana Otsus dari anggaran rutin APBA. Dana Otsus merupakan dana yang diberikan karena kekhususan Aceh, sehingga manfaatnya harus menghasilkan pembangunan yang luar biasa, bukan membiayai kegiatan rutin yang sebenarnya dapat dibiayai dari sumber APBA lainnya.
Dalam keterangannya, TTI mengusulkan setidaknya sepuluh poin penting yang harus diatur dalam PP khusus tersebut. Poin-poin ini mencakup aspek perencanaan, pengawasan, hingga sanksi.
TTI menilai arah kebijakan nasional terbaru telah menekankan penguatan perencanaan melalui Rencana Induk, integrasi sistem informasi, serta penguatan pengawasan APIP dari tahap perencanaan sampai capaian hasil pembangunan. Namun, hal ini perlu diperkuat dengan payung hukum berupa PP.
“Aceh tidak hanya membutuhkan Dana Otsus yang besar. Aceh membutuhkan tata kelola yang memastikan Dana Otsus meninggalkan warisan pembangunan bagi generasi berikutnya,” kata Koordinator TTI Nasruddin Bahar.
TTI meminta Pemerintah Aceh dan DPRA tidak hanya memperjuangkan keberlanjutan serta besaran dana, tetapi sekaligus mendesak Pemerintah Pusat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, terukur, dan mempunyai pengawasan kuat melalui Peraturan Pemerintah.