Siswa SMAN 1 Peudada Bireuen Ancam Mogok Belajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:25:01 WIB
Ketua OSIS SMAN 1 Peudada menyampaikan tuntutan pergantian kepala sekolah di hadapan Plt Kacabdin Wilayah Bireuen, Jumat (21/8/2026).

BIREUEN — Rencana mogok belajar menggantung di SMA Negeri 1 Peudada. Ketua OSIS Fiki Arbiansyah menyatakan para siswa telah menyepakati aksi tersebut jika tuntutan pergantian kepala sekolah tidak segera direspons. Kesepakatan itu disampaikan langsung di hadapan Plt Kacabdin Wilayah Bireuen, Yusnita, Jumat (21/8/2026).

“Kami mewakili teman-teman meminta agar segera diganti kepala sekolahnya. Kami juga sepakat melakukan mogok belajar jika tidak segera direspons,” kata Fiki.

Penilaian ini didasarkan pada pengalaman siswa selama Fadli menjabat sejak 29 Juli 2026. Sejumlah kebijakan dinilai menyulitkan kegiatan kesiswaan, mulai dari aturan seragam hingga birokrasi perizinan yang berbelit.

Jilbab Seragam dan Perizinan Kegiatan Jadi Pemicu

Salah satu persoalan yang diangkat adalah ketentuan penggunaan jilbab seragam bagi siswi. Fiki menyebut terdapat siswa yatim piatu yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Ia menilai aturan ini memberatkan dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi sebagian siswa.

Soal perizinan kegiatan OSIS juga menjadi sorotan. Setiap kegiatan harus mendapat izin langsung dari kepala sekolah, meskipun sekolah memiliki wakil kepala sekolah yang membidangi urusan masing-masing. “Kami tidak diberikan kewenangan apa pun. Saat koordinasi ke Waka Kesiswaan, jawabannya tetap harus ke kepala sekolah dulu,” ujarnya.

Dukungan Minim saat Latihan Paskibra dan HUT RI

Para siswa juga mengeluhkan minimnya dukungan saat mengikuti latihan pasukan pengibar bendera untuk HUT ke-81 RI tingkat Kecamatan Peudada. Fiki menuturkan, saat berada di Lapangan Bina Putra, Gampong Paya, kepala sekolah hanya mengambil foto latihan drumband dari sekolah lain dan tidak menjenguk siswa SMAN 1 Peudada yang sedang berlatih.

Kegiatan peringatan HUT ke-81 RI di sekolah pun disebut tidak terlaksana karena persyaratan yang diajukan tidak dapat dipenuhi. Padahal, kegiatan serupa tetap dilaksanakan secara sederhana dua tahun sebelumnya.

Kacabdin: Keputusan di Tangan Dinas Pendidikan Aceh

Menanggapi aspirasi tersebut, Yusnita meminta para siswa mengurungkan niat mogok belajar. Ia menegaskan bahwa kewenangannya hanya sebatas memfasilitasi persoalan ini dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Aceh.

“Keputusan apa pun kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Aceh,” kata Yusnita.

Ia juga memastikan belum ada keputusan pemberhentian terhadap kepala sekolah maupun sanksi kepada siswa. Para wakil kepala sekolah diminta kembali menjalankan tugasnya. “Belum ada SK pemberhentian. Siswa juga tidak ada yang dipecat karena kejadian hari ini, dan warna jilbab tidak dipaksakan, yang penting serupa,” tegasnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Tarwiyah, membenarkan adanya penyampaian tuntutan oleh Ketua OSIS. Ia mengaku kejadian tersebut di luar pengetahuan pihak sekolah. “Ketua OSIS meminjam mikrofon dan menyampaikan tuntutan. Sebelumnya kami telah menjembatani dengan cara berkonsultasi ke ketua komite,” katanya.

Pengawas sekolah dijadwalkan hadir pada Senin (24/8/2026) untuk berdialog dengan para siswa. Awak media yang meliput kejadian ini akan kembali diundang pada Rabu (26/8/2026) untuk mendapatkan perkembangan terbaru.

Reporter: Saiful
Sumber: komparatif.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top