Gelar Adat Kesultanan Palembang untuk Putri Hakim Konstitusi di Pernikahan Bekasi, Ini Makna Temenggung dan Nyi Temenggung

Penulis: Yasir  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:39:31 WIB
Sultan Palembang Darussalam menganugerahkan gelar kehormatan Temenggung Muda dan Nyi Temenggung kepada kedua mempelai dalam prosesi akad nikah di Bekasi, Ahad (16/8/2026).

ACEH — Prosesi akad nikah yang digelar di Gedung Pusdiklat Mahkamah Konstitusi, Bekasi, pada Ahad (16/8/2026) berlangsung khidmat dengan sentuhan adat Palembang yang kental. Momen ini menjadi istimewa karena Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jayo Wikramo R.M. Fauwaz Diradja, S.H., M.Kn., secara langsung menganugerahkan gelar kehormatan kepada kedua mempelai.

Alfian Rusadi, S.E., menerima gelar Temenggung Muda, sementara sang istri, Nyimas Ayu Verania Hedi Permata Herman, S.H., M.H., dianugerahi gelar Nyi Temenggung. Pemberian gelar ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap keluarga besar mempelai yang memiliki garis keturunan dan kiprah di masyarakat.

Apa Makna Gelar Temenggung dalam Tradisi Kesultanan Palembang?

Dalam struktur adat Kesultanan Palembang Darussalam, gelar Temenggung merupakan salah satu gelar kehormatan yang memiliki sejarah panjang. Secara tradisional, Temenggung adalah jabatan tinggi dalam pemerintahan kesultanan yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban wilayah. Namun, dalam konteks penganugerahan modern seperti ini, gelar tersebut lebih dimaknai sebagai simbol penghargaan atas jasa, dedikasi, dan kontribusi seseorang kepada masyarakat dan kesultanan.

Penganugerahan gelar ini juga menjadi penanda bahwa kesultanan tetap menjaga silaturahmi dan mengakui eksistensi warganya yang berkiprah di luar wilayah asal. Apalagi, prosesi ini berlangsung di Jabodetabek, di mana komunitas Kesultanan Palembang cukup aktif.

Prosesi Adat dan Kehadiran Tokoh Nasional

Prosesi penganugerahan gelar dipimpin langsung oleh SMB IV dengan didampingi Raden Zainal Abidin Rahman Dato' Pangeran Puspo Kesumo yang menjabat sebagai Ketua Goegoek Kesultanan Palembang Darussalam Jabodetabek, serta Dt' Pangeran Citro Dr. (c) H. Kemas Ridwan Anthony Taufan, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Si., M.Kn., beserta jajaran kesultanan lainnya.

Akad nikah yang dipimpin oleh Ustadz Muhammad Ramidi, S.Ag. ini turut dihadiri sejumlah saksi kehormatan dari lintas adat dan tokoh nasional. Kehadiran tokoh kerajaan Nusantara hingga akademisi menunjukkan eratnya jaringan sosial keluarga besar kedua mempelai.

Siapa Keluarga Kedua Mempelai?

Nyimas Ayu Verania merupakan putri dari pasangan Dr. H. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., dan Hj. Masitoh. Sementara Alfian Rusadi adalah putra dari pasangan Nurlaela dan almarhum Dadang Suherlan. Nama keluarga besar yang hadir dalam prosesi ini menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga dua keluarga dengan latar belakang yang kuat di bidang hukum, akademisi, dan kemasyarakatan.

Pernikahan dengan adat Palembang yang sakral ini menjadi contoh bagaimana tradisi kesultanan tetap hidup dan dihormati di tengah modernitas. Penganugerahan gelar dari Sultan SMB IV ini pun menjadi warisan budaya yang akan melekat pada nama kedua mempelai sepanjang hidup mereka.

Reporter: Yasir
Sumber: palpres.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top