Fiskal Banda Aceh Masih 68,60 Persen dari Transfer Pusat, Pemkot Tegaskan Masuk Kategori Menuju Kemandirian

Penulis: Yasir  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:23:01 WIB
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBK 2027 dalam sidang paripurna DPRK setempat, Jumat (13/6).

BANDA ACEH — Ketergantungan fiskal Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap dana transfer pusat mencapai 68,60 persen dari total pendapatan daerah pada tahun anggaran 2027 mendatang. Hal itu diungkapkan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam sidang paripurna DPRK setempat, Jumat (13/6).

Dalam penyampaian jawaban atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK 2027, Illiza merinci porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 31,40 persen. Adapun total anggaran pendapatan dan belanja kota yang direncanakan mencapai Rp1,4 triliun lebih.

Rincian PAD dan Transfer Pusat di Rancangan APBK 2027

Dari total pagu anggaran yang direncanakan, kontribusi PAD hanya sebesar Rp450,2 miliar. Sisanya diproyeksikan berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang sebagian besar digunakan untuk belanja operasional rutin.

Illiza menjelaskan, dana transfer tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), tambahan penghasilan, alokasi dana gampong, serta belanja operasional kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

Mengapa Pemkot Klaim Sudah Menuju Kemandirian?

Meski porsi transfer pusat masih dominan, Pemkot Banda Aceh menilai posisi fiskalnya tidak lagi berada pada kategori belum mandiri. Klaim ini merujuk pada klasifikasi Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) yang digunakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Dari klasifikasi tersebut di atas, Pemerintah Banda Aceh masuk dalam kategori menuju kemandirian, hal tersebut tercermin dari pertumbuhan dan capaian realisasi PAD dalam kurun waktu tiga tahun belakang," kata Illiza.

Berdasarkan standar BPK, daerah dengan porsi PAD di bawah 25 persen tergolong belum mandiri. Adapun kategori menuju kemandirian disematkan jika PAD berada di kisaran 25 sampai 50 persen, mandiri pada rentang 50-75 persen, dan sangat mandiri jika di atas 75 persen.

Belanja Modal Wajib Prioritas Pelayanan Publik

Dalam kesempatan itu, Illiza menekankan agar setiap alokasi belanja modal direncanakan secara cermat. Ia meminta seluruh usulan dalam rancangan KUA-PPAS 2027 didasarkan pada skala prioritas pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar warga.

Sejumlah sektor yang menjadi fokus antara lain pembangunan jalan dan konektivitas, drainase serta pengendalian banjir. Selain itu, pengelolaan air bersih, persampahan, sarana kesehatan, fasilitas pendidikan, hingga pedestrian dan ruang publik juga menjadi perhatian utama.

"Kemudian, pengelolaan air bersih, persampahan, sarana kesehatan, fasilitas pendidikan, pedestrian, ruang publik serta infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Evaluasi OPD Pengelola PAD Menjadi Instruksi Wali Kota

Menanggapi masukan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, Illiza menginstruksikan seluruh OPD pengelola PAD untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus menetapkan langkah korektif yang diperlukan.

"Kita memberikan perhatian khusus terhadap OPD yang capaian PAD-nya masih berada di bawah target, sehingga dapat diidentifikasi terhadap kendala yang dihadapi dan ditetapkan langkah korektif diperlukan," demikian Illiza Sa'aduddin Djamal.

Rancangan KUA-PPAS yang telah diserahkan ke DPRK tersebut kini tengah dibahas oleh Banggar sebelum ditetapkan menjadi APBK murni Banda Aceh tahun 2027.

Reporter: Yasir
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top