BANDA ACEH — Peluncuran program ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar dan Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman. Wakil Gubernur Aceh juga turut hadir melalui perwakilan Asisten I Setda Aceh.
Ekoyanki dihadirkan sebagai jawaban atas persoalan komersialisasi kekayaan intelektual di Aceh. Skor Pengukuran Maturitas KI tahun 2025 menempatkan Aceh pada tahap Inisiasi, yang artinya tata kelola ekosistem KI di daerah masih perlu diintegrasikan secara optimal.
Hermansyah menyoroti praktik ekspor minyak nilam Aceh yang bertahun-tahun berjalan tanpa pengolahan. Padahal, negara-negara Eropa mengolah bahan mentah tersebut menjadi produk parfum premium dengan nilai jual yang jauh lebih tinggi.
"Bertahun-tahun minyak nilam Aceh masih banyak diekspor dalam bentuk raw material atau bahan mentah. Padahal, negara Eropa mengolah mentahan ini menjadi parfum mewah berharga jutaan rupiah," ungkapnya dalam sambutan.
Ia menegaskan bahwa Aceh harus segera membangun industri hilir yang kuat dan mandiri. "Kita harus mendorong pengolahan produk turunan dan brand kosmetik lokal asli buatan anak-anak Aceh," tegasnya.
Melalui Ekoyanki, Kemenkum Aceh mengusung kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, media, dan komunitas. Pendekatan ini diharapkan mampu merevitalisasi peran Sentra KI yang selama ini ada di kampus maupun daerah.
Hermansyah menekankan agar Sentra KI tidak berhenti pada fungsi administratif semata. Orientasi lembaga tersebut harus bergeser menjadi pendamping bisnis yang berkelanjutan bagi para pemohon kekayaan intelektual.
"Kami berharap, Sentra KI tidak hanya sekadar membantu pengajuan administratif pendaftaran, tetapi mampu mendampingi para pemohon agar inovasi dan karya tadi bisa dimonetisasi, dilisensikan, dan dikembangkan secara bisnis ke depan," pungkasnya.