BANDA ACEH — Warga Kota Banda Aceh yang ingin memperbarui foto KTP karena buram, rusak, atau mengalami perubahan bentuk wajah bisa memanfaatkan layanan khusus yang dibuka Disdukcapil setempat. Layanan ini dihadirkan dalam rangka menyambut HUT Ke-81 Republik Indonesia dan berlangsung pada 11-14 Agustus 2026.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyampaikan bahwa layanan ini juga menyasar pemegang KTP dengan tahun terbitan 2021 ke bawah serta warga yang mengalami perubahan elemen data pada KTP-nya.
"Warga kota yang mau mengganti foto KTP nya karena rusak, buram, ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP dengan tahun terbitan 2021 ke bawah atau ada perubahan elemen data pada KTP bisa langsung datang ke kantor kita," kata Heru, Rabu (5/8/2026).
Berbeda dengan pelayanan sebelumnya, warga tidak diwajibkan melakukan registrasi melalui aplikasi atau website terlebih dahulu. Cukup hadir langsung ke loket pengaduan di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh sesuai jam pelayanan.
Disdukcapil menyediakan kuota sebanyak 45 orang setiap harinya. Jika kuota pada hari itu sudah terpenuhi, warga bisa memanfaatkan kuota di hari berikutnya.
"Kalau yang sebelumnya kita ada pendaftaran secara online tapi untuk kali ini warga kota bisa datang langsung ke loket pengaduan di Disdukcapil. Setiap harinya ada 45 kuota yang kita sediakan kalau misalnya sudah memenuhi kuotanya bisa untuk kuota besoknya," jelas Heru.
Layanan penggantian foto KTP ini beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Heru mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut dengan tertib dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan supaya proses berjalan lancar.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas administrasi kependudukan, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan pembaruan data kependudukan menjelang peringatan kemerdekaan.