BANDA ACEH - Profesi juru parkir sering dianggap remeh, padahal perannya penting menjaga ketertiban lalu lintas di kota padat seperti Banda Aceh. Kini, Pemko Banda Aceh mulai memperhatikan kesejahteraan mereka lewat sejumlah kebijakan baru.
Perubahan identitas jukir dari rompi oranye-biru menjadi seragam hijau cerah bukan sekadar ganti warna. Lengkap dengan topi "JUKIR", tanda pengenal, dan kode zona, seragam baru ini bikin warga lebih mudah mengenali jukir resmi dari yang bukan.
Salah satu langkah paling berarti adalah pendaftaran seluruh jukir resmi ke program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, kalau terjadi kecelakaan kerja di jalanan, mereka punya jaminan perlindungan — sesuatu yang dulu tidak dimiliki profesi ini.
Bersamaan dengan pembaruan seragam, tarif parkir resmi juga ditegaskan: Rp1.000-Rp2.000 untuk motor dan Rp2.000-Rp4.000 untuk mobil, berlaku di titik-titik resmi seluruh kota.
Jukir resmi kini didorong menerapkan Senyum, Sapa, Sopan, Santun, dan Sabar — bagian dari transformasi citra profesi ini jadi lebih profesional di mata publik.
Retribusi yang dibayar pengendara bukan cuma buat jukir, tapi juga masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah yang mendukung pembangunan Banda Aceh.
Meski sudah ada pembaruan, praktik pungutan liar oleh oknum tak berseragam masih jadi PR. Warga diimbau proaktif melapor bila menemukan penyimpangan.
Pembenahan sistem parkir Banda Aceh menunjukkan bahwa profesi jukir kini mendapat perhatian lebih serius, bukan cuma soal tarif tapi juga soal kesejahteraan.