IDI RAYEUK — Satlantas Polres Aceh Timur mengoperasikan dua unit mobil SIM keliling untuk melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di wilayah lintas barat dan timur selama sepekan, mulai 20 hingga 25 Juli 2026. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram humas Polres Aceh Timur, Senin (20/7/2026), dua unit yang disiagakan terdiri dari mobil Elf untuk jalur lintas barat dan satu unit bus untuk jalur lintas timur. Setiap unit memiliki rute dan jadwal pemberhentian yang berbeda di sejumlah kecamatan.
Unit 1 melayani wilayah barat Aceh Timur dengan enam titik pemberhentian. Berikut jadwal lengkapnya:
Sementara itu, unit 2 melayani wilayah timur dengan jadwal sebagai berikut:
Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari kerja. Khusus Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka pukul 09.00 hingga 14.30 WIB. Sementara pada Jumat dan Sabtu, jam operasional lebih singkat, yaitu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pihak Satlantas mengimbau warga yang hendak memperpanjang SIM untuk membawa fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar serta dua lembar salinan BPJS yang masih aktif. Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dapat dilakukan di lokasi pelayanan.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.