BANDA ACEH — Dokumen Pokir DPRA yang menjadi dasar perencanaan pembangunan tahunan di Aceh kembali menjadi sengketa. Kali ini, SAPA melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Aceh karena Bappeda Aceh dinilai menghambat akses publik terhadap dokumen yang dibiayai uang rakyat tersebut.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Permohonan informasi diajukan ke Bappeda Aceh, lalu keberatan dilayangkan ke Atasan PPID Pemerintah Aceh. Namun, hasilnya tetap nihil.
“Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta,” kata Fauzan, Senin (20/7/2026).
SAPA justru diarahkan untuk meminta data langsung ke anggota DPRA atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Padahal, dokumen Pokir berada dalam penguasaan Bappeda Aceh.
Fauzan menjelaskan, Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Tanpa akses terhadap dokumen ini, masyarakat tidak bisa mengawasi apakah usulan yang diserap dalam perencanaan benar-benar sesuai kebutuhan warga.
“Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat pemberian informasi ini. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran dari rakyat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Fauzan, Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan bahwa dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Tidak ada pula uji konsekuensi yang ditunjukkan sebagai dasar penolakan.
SAPA menilai sikap Pemerintah Aceh kontras dengan dua daerah lain di provinsi tersebut. Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang dinilai lebih terbuka karena telah memberikan dokumen Pokir kepada pemohon informasi.
“Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Bukan sebaliknya, justru menutup informasi yang menjadi hak masyarakat,” tutup Fauzan.
Gugatan sengketa informasi ini kini resmi tercatat di Komisi Informasi Aceh. Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menguji apakah Bappeda Aceh telah melanggar UU KIP.