Imigrasi Banda Aceh Deportasi Tiga WNA India, Sempat Ditahan di Ruang Detensi Sejak 9 Juli 2026

Penulis: Sutomo  •  Minggu, 19 Juli 2026 | 14:51:31 WIB
Tiga warga negara India dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Kamis (16/7/2026) setelah menjalani detensi di Kantor Imigrasi Banda Aceh.

BANDA ACEH — Tiga warga negara India dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026). Mereka diterbangkan dengan rute menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India.

Proses deportasi ini merupakan puncak dari tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan kepada ketiganya. Pelanggaran yang mereka lakukan diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Detensi Sejak Awal Juli 2026

Sebelum dideportasi, ketiga WNA itu lebih dulu dikenakan tindakan keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu, atau detensi. ABJ dan GSP menjalani detensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh sejak 9 Juli 2026, disusul SMG pada 10 Juli 2026.

Selama masa detensi, mereka berada dalam pengawasan ketat petugas imigrasi. Proses pemulangan ke India pun dikawal langsung oleh petugas Imigrasi Banda Aceh hingga ke bandara.

Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Aceh terus diperkuat. "Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyebut tindakan ini wujud komitmen institusinya. "Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujarnya.

Total 35 WNA Dideportasi Sepanjang Semester I 2026

Deportasi tiga WNA India ini menambah panjang catatan penegakan hukum keimigrasian di Aceh. Sepanjang Semester I 2026, Imigrasi Aceh telah mendeportasi total 35 warga negara asing dari berbagai negara.

Langkah ini menunjukkan pengawasan yang ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Imigrasi Banda Aceh sendiri terus melakukan patroli dan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian.

Reporter: Sutomo
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top