BANDA ACEH — Empat produk hukum yang dimatangkan meliputi Rancangan Qanun Penambahan Modal Perumda Air Minum Tirta Daroy, serta tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Banda Aceh. Ketiga Perwali tersebut mengatur Pedoman Beasiswa Warga Kota, Remunerasi RSUD Meuraxa, dan Tata Kelola BLUD Puskesmas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, menyatakan bahwa penyelarasan ini merupakan amanat undang-undang. Tujuannya bukan untuk memperpanjang proses, melainkan melindungi produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Kemenkum Aceh memberikan catatan khusus pada aturan beasiswa dan air bersih. Rekomendasi tersebut menekankan pengetatan klausul sumber pendanaan serta mekanisme pelaporan yang lebih rigid.
"Hal tersebut direkomendasikan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah," ujar M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Sabtu.
Penyelarasan pada sektor kesehatan difokuskan pada penguatan fungsi evaluasi serta pembinaan berkala di puskesmas dan rumah sakit. Menurut M Ardiningrat, kebijakan publik seperti beasiswa dan layanan kesehatan harus memiliki payung hukum yang bersih demi melindungi hak masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir di daerah tidak hanya secara teknis benar, tetapi juga memiliki daya laku yang kuat dan tidak berpotensi dibatalkan di kemudian hari karena menabrak aturan di atasnya," tegasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati seluruh rekomendasi perbaikan substansi tersebut. Keempat regulasi ini ditargetkan segera rampung agar bisa langsung diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan publik.
Kemenkum Aceh bertindak sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Proses harmonisasi ini pada prinsipnya merupakan bagian tak terpisahkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.